Kitakini.news – SeorangWarga Negara Indonesia yang diduga sebagai sindikat penyelundup Pekerja Migranke Malaysia, diamankan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) dalam operasiKenyalang di Bintulu, Sarawak.
Direktur JenderalDepartemen Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud mengatakan operasi tersebutdilakukan, Jumat (17/2/2023) malam waktu setempat, setelah mengintai selamahampir 3 bulan disebuah rumah di Kota Bintulu.
“Divisi Intelijen danOperasi Khusus Departemen Imigrasi Malayasia Putrajaya dan petugas OperasiDepartemen Imigrasi Malaysia Sarawak yang turun mengintai,” kata Khairulmelalui pernyataannya di laman media sosial yang diakses di Kuala Lumpur,Minggu (19/2/2023) dan dilansir dari Republika.co.id, Senin (20/2/2023).
Menurut Khairul,setelah melakukan pengintaian selama 3 bulan, tim berhasil menahan seoranglaki-laki WNI (38) yang dipercayai sebagai ketua sindikat penyelundupan pekerjamigran dari Indonesia.
Khairul jugamengungkapkan, WNI tersebut ditahan ketika sedang mengurus pekerja migran dirumah penampungan. Selain itu, imigrasi Malaysia juga menahan 63 WNI yangterdiri dari 37 laki-laki dan 26 perempuan dengan usia antara 22 hingga 52tahun.
“Sebanyak 30 orangditahan di rumah penampungan tersebut. Mereka adalah orang-orang yang masukdaftar hitam dalam sistim Imigrasi Malaysia, dan saat operasi dilakukan merekasudah mempunyai tiket penerbangan ke Kuala Lumpur,” bebernya.
Sedangkan 33 oranglainnya, lanjut Khairul, berhasil ditahan saat tim Imigrasi Malaysia melakukanpemeriksaan bis disekitar Kota Bintulu. Kemudian pemeriksaan dilakukan terhadapdua bis yang diyakini membawa warga asing, setelah tim dari Imigrasi Malaysiamenerima informasi.
“Dalam operasitersebut, tim juga menyita uang sebesar 25.000 ringgit Malaysia (RM) atausekitar Rp85,55 juta) dan Rp3 juta. Tim juga menahan 4 orang oknum pegawai JIMyang diyakini terlibat dalam sindikat tersebut,” terangnya.
Masih kata Khairul, modusoperandi sindikat tersebut adalah dengan mengatur pergerakan masuk warga asingyang telah masuk daftar hitam dengan dibantu oleh oknum pegawai imigrasi.
Menurutnya, sindikatakan menguruskan sebanyak 30 hingga 40 orang setiap kali masuk ke Malaysia.Sedangkan oknum pegawai Imigrasi akan memberikan cap stempel aman pada pasporpekerja migran ilegal tersebut untuk memastikan perjalanan mereka selamatsampai tujuan.
“WNI yang sudahmendapat cap dari oknum imigrasi akan dibawa ke rumah-rumah penampungan yangdisiapkan sindikat, sebelum dibawa ke Bandara Internasional Kuching, BandaraInternasional Miri dan juga Bandara Bintulu. Mereka ini akan meneruskanperjalanan ke semenanjung melalui jalur domestik," paparnya.
Berdasarkan informasiawal yang JIM peroleh, lanjut Khairul, sindikat tersebut telah beroperasihampir 8 bulan sesaat setelah pintu perbatasan dua negara dibuka. WNI yang akanmasuk ke Malaysia harus menyerahkan uang sekitar RM5.000 atau sekitar Rp17,11juta hingga RM6.000 atau sekitar Rp20,53 juta per orang kepada sindikat.
Dalam satu bulanoperasi, sambung Khairul, sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal tersebutmendapatkan uang sekitar RM80.000 atau sekitar Rp273.75 juta.
“Semua WNI tersebutditangkap karena diyakini melakukan kesalahan di bawah Undang-undang Imigresen1959/63 kerana memasuki Malaysia secara tidak sah. Sementara 4 pegawai Imigrasidan ketua sindikat diselidiki di bawah Pasal 26A Undang-undang AntiperdaganganOrang dan Penyelundupan Migran 2007,” tandasnya.
“JIM akan terusmemburu sindikat yang terlibat dengan aktivitas-aktivitas menyalahiundang-undang, ujar dia. Tindakan tegas akan dikenakan kepada mereka yangdidapati melanggar kesalahan di bawah undang-undang terkait,” pungkasnya
Redaksi