Hendro Desak Mendag Tindak Produsen Migor Nakal

- Selasa, 21 Februari 2023 11:54 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/hendro.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak MenteriPerdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya agar memberikan sanksi tegasbagi pelaku usaha nakal dan produsen yang melanggar aturan serta regulasiterkait distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

 

Demikiandikatakan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa(21/2/2023) merepon tindaklanjut Satgas Pangan yang telah melaporkan temuan75,6 ton Minyakkita subsidi di Medan, pekan lalu.

 

Hendromenegaskan, temuan Satgas Pangan dan jajarannya itu bukan kali pertama soalpenimbunan minyak goreng, melainkan sudah kedua kali, sehingga perlu mendapatperhatian ekstra dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Perdagangan.

 

Maka dariitu, lanjut Hendro, pihaknya mendesak Mendag mengambil langkah-langkah cepat,cerdas dan komprehensif, termasuk memastikan produsen-produsen minyak gorengini taat dengan aturan dan regulasi. 

 

"Kitajuga berharap ada penindakan terhadap produsen Migor nakal yang melaluikelompok maupun korporasi melakukan penimbunan bahan utama masyarakatitu," ujarnya.

 

MenurutHendro, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar para penimbun, baik peroranganmaupun kelompok tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

 

Hendro jugamendorong agar langkah-langkah segera ini perlu diambil mengingat bulan Maretumat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri bulanberikutnya, sehingga momen hari besar keagamaan ini tidak terciderai langkanyakebutuhan pokok, termasuk migor.

 

Lebih lanjutHendro menerangkan, pengawasan intensif juga perlu dilakukan sepertiproduksi dan  penjualan minyak goreng rakyatMinyakKita di pasar daring, yakni melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. 

 

“Pengawasanini perlu dilakukan karena semakin banyaknyapelaku usaha yang tidak  menaati aturan yang ditetapkan. Sehinggamenyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyakKita berkurang dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi(HET), yakni Rp14.000/liter,” tandasnya.

 

“Bagiprodusen dan pelaku usaha yang memperdagangkanminyak goreng kemasan merk  MinyakKitamelalui media sosial dengan harga melebihi HET perludijatuhi sanksi  administratif hingga pencabutan izin usaha di bidangperdagangan. Hal ini sesuai ketentuan  Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag No 49 Tahun 2022,” pungkasnya.

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara