Kitakini.news– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendesak MenteriPerdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan jajarannya agar memberikan sanksi tegasbagi pelaku usaha nakal dan produsen yang melanggar aturan serta regulasiterkait distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Demikiandikatakan Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Selasa(21/2/2023) merepon tindaklanjut Satgas Pangan yang telah melaporkan temuan75,6 ton Minyakkita subsidi di Medan, pekan lalu.
Hendromenegaskan, temuan Satgas Pangan dan jajarannya itu bukan kali pertama soalpenimbunan minyak goreng, melainkan sudah kedua kali, sehingga perlu mendapatperhatian ekstra dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Perdagangan.
Maka dariitu, lanjut Hendro, pihaknya mendesak Mendag mengambil langkah-langkah cepat,cerdas dan komprehensif, termasuk memastikan produsen-produsen minyak gorengini taat dengan aturan dan regulasi.
"Kitajuga berharap ada penindakan terhadap produsen Migor nakal yang melaluikelompok maupun korporasi melakukan penimbunan bahan utama masyarakatitu," ujarnya.
MenurutHendro, tindakan tegas ini perlu dilakukan agar para penimbun, baik peroranganmaupun kelompok tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Hendro jugamendorong agar langkah-langkah segera ini perlu diambil mengingat bulan Maretumat Islam akan menyambut bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri bulanberikutnya, sehingga momen hari besar keagamaan ini tidak terciderai langkanyakebutuhan pokok, termasuk migor.
Lebih lanjutHendro menerangkan, pengawasan intensif juga perlu dilakukan sepertiproduksi dan penjualan minyak goreng rakyatMinyakKita di pasar daring, yakni melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial.
“Pengawasanini perlu dilakukan karena semakin banyaknyapelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehinggamenyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyakKita berkurang dan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi(HET), yakni Rp14.000/liter,” tandasnya.
“Bagiprodusen dan pelaku usaha yang memperdagangkanminyak goreng kemasan merk MinyakKitamelalui media sosial dengan harga melebihi HET perludijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha di bidangperdagangan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag No 49 Tahun 2022,” pungkasnya.
Redaksi