Kitakini.news– Pemangku Adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Bawah Panji-Panji BadanPerjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampong Marindal kecewa terhadapDewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (dengan DPRD Sumut. Sebab, suratyang mereka sampaikan pada Sekretariat DPRD Sumut 10 Oktober 2022 lalu, tentangMohon Perlindungan Hukum belum direspon.
"Kitasudah menyampaikan keluhan melalui surat yang dikirim kesini (Kantor DPRDSumut,red) tahun lalu. Udah sekitar 3 bulan lebih sampai sekarang belum adatanggapan dari DPRD Sumut. Kita pernah unjuk rasa juga di gedung wakiln rakyatini terkait kejadian yang kami alami," kata Sekretaris BPRPI KampongMarindal, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, F. Laia bersama Ketua Mujimankepada wartawan di Sekretariat DPRD Sumut, Selasa (21/2/2023).
PengurusBPRPI Kampong Marindal, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak sudah beberapa kalike DPRD Sumut untuk mempertanyakan balasan surat dari mereka. Terakhir, F Laiabersama Mujiman ke DPRD Sumut pada Senin (20/2/2023) kemarin.
F Laia jugamengungkapkan, surat yang dikirim ke DPRD Sumut untuk melaporkan kasus dugaanpengerusakan Posko dan Gubuk Anggota BPRPI Kampong Marindal, Desa Marindal I,Kecamatan Patumbak dan kasus sengketa tanah di Jalan Riwayat Dusun III B, DesaMarindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalamperistiwa ini, lanjutnya, BPRPI Kampong Marindal telah membuat laporanpengaduan ke Polisi sejak Desember 2021. Pihaknya juga menyurati kepolisianmeminta klarifikasi. Namun, dia mengaku klarifikasi tidak ada jawaban secarasurat menyurat maupun secara lisan.
"Nah,ini yang perlu kita pertanyakan kepada DPRD Sumut supaya dipanggil instansiterkait, baik Polda, Bupati, masyarakat adat dengan pihak-pihak yangbersengketa," tegasnya.
Ketikaditanya dasar hukum BPRPI mengklaim tanah seluas 21.059 M2 terletak dijalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kec. Patumbak, Kabupaten DeliSerdang tersebut?
Diamenjawab, dasar hukum BPRPI mengklaim tanah seluas 21.059 M2 terletak dijalan Riwayat Desa Marindal I Dusun III B, Kecamatan Patumbak, Kabupaten DeliSerdang dari Total Luas 420 HA Tanah Adat Marindal Kampong, dilegalitasi denganadanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1734/K/Pdt/2001 dan Akte Van Concessie1938, Surat dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Nomor:B-85/KSP/D.W/10/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 mengakui keberadaan BPRPI dalamPenguasaan tanah yang dimaksud, dan didukung dengan adanya Surat KeteranganPemegang Akta Van Concessie 1938 ditandatangani Harun Nuh serta SuratKeterangan Ketua Wilayah BPRPI Kab. Deli Serdang ditandatangani oleh JaloHasudungan Siregar.
"Dua SuratKeterangan tersebut menegaskan bahwa tanah seluas 21.059 M2 diperuntukkankepada anggota BPRPI yang belum memiliki Tapak/Kaplingan tanah untuk didirikanbangunan tempat tinggal. Kami tidak meminta pekerjaan kepada pemerintah, tapiberikan kami tempat tinggal," katanya sembari berharap, DPRD Sumut segeramemanggil pihak-pihak terkait sengketa lahan di Jalan Riwayat Dusun III B DesaMarindal I Kec. Patumbak Kabupaten Deli Serdang
Redaksi