Kitakini.news– Hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) KementerianAgama (Kemenag) telah menerbitkan 2.171 Sertifikat Halal sejak Januari 2023lalu.
“Sampaihari ini sudah tercatat 2.171 Sertifikat Halal yang telah diterbitkan, yangmemuat 38.480 produk termasuk Mixue yang sertifikatnya terbit, Kamis(16/2/2023),” kata Kepala BPJPH Kemenag-RI, Aqil Irham melansir dari lamanresmi Kemenag.go.id, Selasa (21/2/2023).
Aqiljuga mengimbau kepada pelaku usaha yang telah memiliki produk bersertifikat,untuk memasang labes Halal Indonesia di produknya.
“Untukpemasangan label Halal Indonesia, silahkan mengacu pada Kepkaban BPJPH Nomor40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masingpelaku usaha,” tuturnya.
Aqiljuga mengungkapkan, bahwa pada ketentuan tersebut telah dijelaskan bahwanomoryang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yangdikeluarkan BPJPH.
“Jangansampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha yang merekacantummkan di label adalah nomor Ketetapan Halal,” imbuhnya.
“Sekaliankami ingatkan kembali, jika pelaku usaha baru memiliki nomor Ketetapan Halal,artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memilikinomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknyatuntas,” tandasnya.
Redaksi