Kitakini.news -SatuanPolisi pamong praja (satpol pp) kota Padangsidimpuan kembali melakukanpenanganan dan pengawasan terhadap warga yang melanggar peraturan daerah(perda) meliputi aturan pemasangan banner, pemanfaatan badan jalan dan aturanukuran penutup pondok pondok di bukit simarsayang, Selasa (13/1/26).
ZulkifliLubis selaku Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan memaparkan penindakan pengawasanyang telah di lakukan sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.Sesuai dengan Perda 41 Tahun 2003 Tentang Peruntukan dan Penggunaan BadanJalan.
KemudianPerda 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan PKL.Perda 01 Tahun 2024Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Perwal Nomor 18 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Petunjuk TeknisCara Perhitungan Tarif Pajak Daerah Kota Padangsidimpuan. Kemudian Perwal Nomor23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan gubuk pada Rumah Makan, Kafe,Kafetaria, Warung dan Objek Wisata di Kota Padangsidimpuan.
"Adapunlokasi sasaran kita hari ini ada tiga titik yakni, di Jalan MH Thamrin KelurahanWek II, Jalan Stn Moh Arif Kelurahan Batangayumi Julu dan Jalan SimarsayangKelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," ungkap Zulkifli.
Lebihlanjut katanya, tim menertibkan beberapa banner produk rokok yang ada di tiangtelepon dan listrik. Termasuk pendirian gubuk/pondok dan bangunan lainnya yangtidak sesuai dengan aturan, seperti di Tor Simarsayang, Kelurahan Losungbatu.
"Kitaimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasukmembangun pondok untuk menghindari tindakan asusila," katanya.