Kitakini.news - Sikap tak terpuji kembali dipertontokan para pejabat negeri ini. Seperti yang dilakukan Camat Medan Maimun, ia terlibat judi online dengan menggunakan fasilitas negara, berupa kartu kredit Pemerintah Daerah untuk transaksi mencapai Rp1,2 Miliar.
Kini, Camat Medan Maimun yang bernama Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya dan disanksi berat dengan dibebastugaskan .
Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja diketahui melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judi online. Kartu kredit tersebut berasal dari Bank Sumut dan BNI dengan nilai transaksi capai hingga mencapai Rp1,2 Miliar lebih.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, Selasa (27/1/2026), dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Setdako Medan terhadap Almuqarrom Natapradja yang melakukan penyelewengan KKPD untuk transaksi judi online, dilakukannya sejak Agustus tahun 2024, lalu.
Subhan juga menjelaskan dari rangkaian pemeriksaan tersebut, terhitung kerugian pihak Bank atas penyalahgunaan KKPD itu mencapai Rp1,2 Miliar.
Meski dengan nilai fantastis, tidak semua digunakan untuk judol. tapi digunakan untuk kepentingan pribadi Almuqarrom.
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan mengaku sebagian besar digunakan untuk judi online, melalui situs website (judol) dan sebagian laginya untuk bayar keperluan pribadi, seperti membayar utang, menyewa rumah dan keperluan pribadi sehari-hari.
Atas kejadian ini, Subhan menegaskan Pemko Medan tidak bertanggungjawab karena penyalahgunaan KKPD itu. Hal itu, jadi utang pribadi dari Almuqarrom kepada pihak bank tersebut.
Buntut kasus tersebut, Camat Medan Maimun diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat sejak pekan lalu.