Kitakini.news -Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi kepentingan masyarakat kembali ditegaskan. Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan penutupan operasional PT SAS yang beroperasi di Kabupaten Batubara, karena dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ir Yahdi Khoir Harahap MBA mengatakan, rekomendasi tersebut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT SAS, yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (3/2/2026).
Yahdi menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Menurutnya, dari awal PT SAS sudah memicu masalah, mereka sudah beroperasi ketika pabrik belum selesai dibangun dan Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara sudah meminta penghentian operasi melalui surat tertanggal 24 Agustus 2025 sebelum pabrik selesai konstruksi dan seluruh perizinan dipenuhi. Tapi perusahaan tidak mengindahkannya dan tetap.melakukan aktivitas.
Kemudian, lanjut Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) ini, PT. SAS belum melengkapi dan menyempurnakan IPAL-nya sehingga nyata nyata mereka membuang limbah ke tanah masyarakat yang berada di belakang pabrik dan membuang limbah cair melalui saluran air umum yang ada dan menyalurkannya langsung ke Sungai Sipare Pare, yang airnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.
Sesuai laporan, masih kata Yahdi, pertengahan September 2025 Dinas LHK Sumut juga melakukan peninjauan lapangan dan melalui surat tanggal 8 Oktober 2025 merekomendasikan, Pemerintah Kabupaten Batubara memberikan sanksi administratif terhadap PT. SAS karena melakukan banyak pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup.
"Kemudian, tanggal 21 November 2025 Bupati Batubara memberikan Sanksi Administratif kepada PT. SAS yang intinya meminta untuk segera melengkapi segala persyaratan, dokumen lingkungan dan izin lingkungan termasuk Suray Kelayakan Operasional (SLO) IPAL dan diberikan waktu dua bulan untuk melengkapinya. Namun ternyata sudah lewat dua bulan tidak juga dilengkapi dengan berbagai alasan yang dicari cari," bebernya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini juga mengatakan bahwa selain untuk pertanian air sungai Sipare pare juga digunakan untuk kepentingan air minum dan rumah tangga termasuk sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di hilir, Sungai Sipare pare juga dimanfaatkan untuk keperluan nelayan melaut.
Jadi, sambung Yahdi, selain masalah lingkunga, PT. SAS juga disinyalir melanggar ketentuan peruntukan Tata Ruang mengingat lokasi pabrik terletak di kawasan permukiman, jasa dan perdagangan serta kawasan kuliner.
Selain itu, jelas Yahdi, mereka juga menyerobot jalan masyarakat selebar lebih kurang 4 Meter dan memagarnya dengan tembok permanen sehingga menyulitkan akses masyarakat menuju ke kawasan perumahan dan perkampungan. Padahal jalan yang mereka serobot tersebut sudah dua kali dianggarkan melalui APBD Kabupaten Batubara.
"Pembangunan industri penting, tapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. DPRD Sumut berdiri di pihak masyarakat dan petani," tegas Yahdi seraya menambahkan bahwa pihak perusahaan berjanji menuntaskan setiap permasalahan yang disampaikan dalam satu Minggu.
"Namun demikian, kita akan lakukan pengawasan baik turun ke lapangan langsung maupun akan memanggil RDP kembali untuk memastikan apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan," sebut anggota dewan dari Dapil Sumut V meliputi Kabupaten Asahan, Batubara dan Kota Tanjung Balai ini. (**)