Polda Sumut Amankan Dua Alat Berat, Diduga untuk Tambang Ilegal di Madina

Efendi Jambak - Selasa, 03 Maret 2026 16:00 WIB
Teks foto : Penampakan dua alat berat yang disita Polda Sumut diduga akan di gunakan untuk penambangan ilegal di kabupaten madina. (Dok Kitakini.news)

Kitakini.news -Sebanyakdua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitaspenambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailingnatal (Madina)diamankan Polda Sumut.

Pengamanantersebut dilaksanakan langsung Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan SatuanBrimob Polda Sumut, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

​Keduaalat berat ini, rencananya akan dibawa masuk ke dua titik tambang ilegal yangberlokasi di Desa Muara Batangangkola dan Desa Hutagodang Muda, KecamatanSiabu, Kabupaten Madina.

​Berdasarkaninformasi yang diperoleh, proses penyitaan tidak berjalan mulus. Pihakkepolisian dikabarkan sempat mendapat intervensi diduga dari pihak pengusahatertentu, sehingga upaya penindakan dan evakuasi barang bukti sedikitterhambat.

"Iya,benar personel berada di lokasi. Namun, kami mendapat upaya-upaya intervensi,"ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, ke awak media.

​Sebagaiinformasi, lokasi pertambangan ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan HutanProduksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, KabupatenMadina.

Praktikpengerukan hutan ini terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih duapekan. ​Warga setempat pada awalnya hanya memantau keberadaan lima ekskavatoryang beroperasi di lokasi.

Namun,dalam waktu singkat, jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah. Hinggaberita ini diturunkan, tim gabungan masih bersiaga di lapangan.

Sementara,dua unit alat berat sedang terparkir di depan halaman Rumah Makan Aeksijorni,Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnyadiberitakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini, dilaporkan telah berlangsungselama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas.

Berdasarkandata di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi awalnya hanyaterpantau lima unit. Namun, kini telah bertambah menjadi belasan unit. Masifnyapengerukan di kawasan hutan lindung ini memicu kekhawatiran akan terjadinyakerusakan ekosistem permanen.

Kondisiini mendapat sorotan tajam dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) CabangMadina yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

AktivisHMI, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa, praktik tersebut merupakanpelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.

"Aktivitastersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-undang No.03 tahun 2020tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya Pasal 158. Pelakupenambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dandenda paling banyak Rp100 miliar," tegas Abdul Haris Nasution.

Diajuga menambahkan lokasi operasional alat berat tersebut berada di bawahyuridiksi Polres Madina, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkanpengerusakan hutan terus berlanjut.

HMIberkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh alat berat disita danpara pelaku diproses secara hukum demi menjaga kelestarian lingkungan diMandailingnatal.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut

News

Saling Buka "Borok", Propam Polda Sumut Sanksi AKP Fadlun Demosi

News

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

News

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

News

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

News

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar