Kitakini.news -Jelang bulan suci ramdan 1447 H padatahun 2026, satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Padangsidimpuantertibkan pondok pondok yang melanggar aturan di bukit simarsayang tepatnya diKelurahan Losung Batu, Jln.Simarsayang (Tor Simarsayang), KecamatanPadangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Selasa (10/2/2026).
Zulkifli lubis selaku komandan satuanpolisi pamong praja (kasat pol PP) menjelaskan selain kegiatan jelang bulansuci Ramadhan kegiatan tersebut juga giat Rutin Penanganan dan PengawasanKepatuhan Atas Pelanggaran Perda di Wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Di Tor Simarsayang Kita LakukanPengawasan Terkait Perwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata cara PendirianPondok dan Gubuk Pada Rumah Makan, Kafe,Kafetaria, warung Dan Objek Wisata diKota Padangsidimpuan, Yang dimana dalam Perwal Tersebut Penutup Pondok TidakBoleh Melebihi 30 Cm.Ucap Kasatpol PP
Kemudian lanjutnya, Tim Melakukan cek dibeberapa Pondok dan Seperti Yang Kita Harapkan pondok-pondok Tersebut Bersihdari penutup serta Banyak Dari Pondok-pondok Tersebut Tutup atau TidakBeroperasi.Jelas Kasatpol PP Zulkifli lubis
Tidak hanya itu sambung Zulkifli lubis,selain bukit simarsayang kita juga melakukan himbauan kepada pengusaha barangbekas agar tidak mengganggu atau memakai badan jalan. Tandasnya
"Satpol PP Kota Padangsidimpuanakan tetap melaksanakan Penegakan Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan," cetusnya.