Kitakini.news -WalidMusthafa Sembiring yang merupakan Akademisi dari Universitas Medan Area (UMA)dan saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III, mendukung kedudukan Polri untuktetap berada langsung di bawah Presiden.
KedudukanPolri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu,menurutnya, tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah Kementerian manapun.
"Polrilangsung di bawah Presiden merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengansemangat reformasi serta amanat konstitusi," kata Walid Musthafa Sembiringdalam keterangannya dengan awak media, Kamis (12/2/2026).
Walidberharap, Polri dapat memperbaiki kultur dan terus meningkatkanprofesionalisme, kualitas pelayanan kepada masyarakat, seiring dengan tantangankeamanan yang semakin kompleks saat ini.
Iajuga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapatmelemahkan institusi Polri serta bersama-sama mendukung tugas Polri demiterciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
DalamRapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui 8(delapan) poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi IIIDPR RI, salah satunya adalah menetapkan kedudukan Polri di bawah Presiden,bukan kementerian.