Kitakini.news -Jajaransatpol PP kota Padangsidimpuan Gencar Lakukan penertiban dan himbauan kepadapemilik pondok yang tidak sesuai dengan perda, tidak hanya sejumlah hotel jugadi datangi pihak satpol pp guna menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhantahun 2026, atau 1447 H, Rabu (18/2/2026).
KasatpolPP kota Padangsidimpuan zulkifli Lubis menuturkan pihaknya melaksanakan tugasdi bukit Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, untuk melakukan Pengawasan TerkaitPerwal Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendirian Pondok Dan Gubuk PadaWarung, Kafe, Kafetaria, Rumah Makan dan Objek Wisata Di Kota Padangsidimpuan.
"Kegiatanini juga tindak Lanjut Dari Surat Himbauan Yang Sebelumnya Sudah Kita Tempeldan Di Sampaikan Secara Lisan Kepada Para Pemilik Kafe Dan Pondok Pada Tanggal12 Februari 2026 Sehubungan Sudah Dekat Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 Mdi Wilayah Kota Padangsidimpuan.Ujar Kasatpol PP
Kemudianlanjutnya, adapun poin point yang kita sampaikan pada kesempatan itu ialah isidari surat edaran tersebut yaitu Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026 MDengan Tidak Melaksanakan Aktivitas Berjualan Pada Siang Hari, TidakMenyediakan Tempat Atau Menutup Dengan Papan, Triplek Ataupun Tenda Biru GubukUsahanya Untuk Orang Berbuat Amoral dan Asusila. Tidak Menjadikan UsahanyaSebagai Tempat Untuk Berbuat Amoral dan Asusila.Ungkapnya
Lebihlanjut kata Zulkifli lubis, Tidak Menerima Tamu Yang tidak BisaMenunjukkan Kartu Pengenal Atau Pasangan Yang Bukan Suami Istri.Tidak MemasangMusik Atau Alat Lainnya Yang Mengganggu Ketentraman Masyarakat DalamMelaksanakan Ibadah Pada Malam Hari Di Bulan Ramadhan.Tidak Memperjual BelikanMiras Tanpa Izin dari Pemerintah Dan Departemen Kesehatan Sesuai Dengan PerdaNomor 07 Tahun 2005. Tegasnya
"SetiapPelanggaran Akan di Tindak Sesuai Dengan Peraturan dan Per Undang-Undangan YangBerlaku.
SesuaiDengan surat Tersebut Pihak-pihak Pemilik Kafe dan Pondok Menyatakan Tidak AkanMelakukan Aktifitas Di Siang Hari, dapat Kita Simpulkan Bahwa Kafe/pondokTersebut Tutup Pada Saat Bulan Puasa Ramadhan 1447 H/2026 M, Meskipun DemikianKita Tetap Memberi Himbauan Kembali Agar tetap Di ingat dan Tidak MelanggarPeraturan Yang Berlaku.Bebernya.