Kitakini.news -
Pemko Medan memberikan kepastian hukum terkait hak finansial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 8.533 pegawai paruh waktu di lingkungan Pemko Medan dipastikan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.Kepastian ini tidak lagi menjadi spekulasi, melainkan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesetaraan hak antara ASN paruh waktu dan penuh waktu dalam sistem ketenagakerjaan pemerintah daerah.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Wiriya Alrahman, menegaskan bahwa regulasi pusat telah menutup celah keraguan mengenai status penerima THR.
Regulasi Utamanya, sambung dia, PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara. Cakupan penerimanya adalah ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada pemisahan status antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Keduanya memiliki hak yang sama.
"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," jelas Wiriya Alrahman di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Bagi pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun penuh, pemerintah daerah menerapkan sistem perhitungan proporsional. Hal ini memastikan keadilan berdasarkan durasi kontribusi pegawai.
Rumus Perhitungannya adalah (Gaji Pokok / 12 bulan) x Jumlah bulan masa kerja. Dengan contoh kasus, pegawai yang bekerja selama 4 bulan akan menerima THR sebesar 4/12 dari gaji pokok.
Tujuan diberlakukannya sistem perhitungan proporsional ini, ungkap Wirya, adalah untuk memberikan hak sesuai dengan lama pengabdian tanpa diskriminasi.
Wiriya mengimbau para pegawai untuk tidak khawatir lagi mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas. "Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan," ungkapnya.
Rencana Implementasi dan Pencairan
Pemko Medan kini berada pada tahap persiapan teknis untuk mencairkan dana tersebut. Proses ini memerlukan payung hukum daerah sebagai turunan dari peraturan pusat.
"Dan Pemko sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan," jelas dia.
Proses pencairan, tuturnya, akan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN (PNS, PPPK Penuh, dan PPPK Paruh Waktu). Karenanya, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah Perwal ditetapkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, memastikan kesiapan instansi terkait dalam memproses pembayaran. Selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13.
Seluruh OPD diimbau segera mengajukan SPM agar pencairan dapat dipercepat. BKAD menyatakan siap memproses pengajuan pencairan segera setelah aturan teknis diterbitkan.
Dengan adanya kepastian ini, Pemko Medan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga stabilitas kinerja pelayanan publik di Kota Medan.
PPPK Paruh Waktu Medan, THR ASN 2026, Gaji ke-13 Pemko Medan, PP No 9 Tahun 2026, Rico Tri Putra Bayu Waas, BKAD Medan, Hak Pegawai Pemerintah