Kitakini.news -Diduga adanya Tambang Emas Ilegal di kawasan Hutan ProduksiTerbatas, Kabupaten Mandailingnatal, Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumutlakukan penggerebekan.
Darilokasi, pasukan Brimob Polda Sumut tangkap tujuh orang dan menyita 12 alatberat ekskavator. Dalam video amatir saat pasukan Brimob Polda Sumut yangmengenakan pakaian senjata lengkap. Menangkap sejumlah orang yang ada di lokasitambang.
Dalamvideo tersebut, terlihat adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).Usai meringkus para pelaku di dua lokasi. Petugas gabungan Ditreskrimsus danBrimob Polda Sumut lakukan penyitaan alat berat ekskavator yang sedangberoperasi.
Diketahui,penindakan dilakukan Senin pagi (2/3/2026), yakni di Desa Muara Batang Angkoladan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, perbatasan Mandailingnatal dan TapanuliSelatan. Terlihat sebagian hutan sudah habis ditebang dan lahan sudah dikeroksecara brutal.
Dalamproses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi darisejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat beratyang telah diamankan.
Meskidemikian, situasi dapat dikendalikan. Lokasi yangdiduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan ProduksiTerbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailingnatal.
Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksiterbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuanperundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan dikawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan.
Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavatoryang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat beratdilaporkan bertambah.
Menurut Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes pol RantauIsnur. Ini merupakan operasi gabungan yang berhasil diungkap.
Dimana, pihaknya telah menangkap 7 orang dan menyita 12ekskavator. Untuk selanjutnya, aparat kepolisian masih melakukan pendalamanuntuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitastersebut.