Kitakini.news– Hingga Januari 2023, terdapat sekitar 108 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidakmengantongi izin. Hal ini diketahui dari data yang dirili Kementerian AgamaRepublik Indonesia (Kemenag-RI).
Makadari itu, Kemenag RI meminta seluruh LAZ yang telah beroperasi agar segeramengurus perizinan untuk menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.
“Iniperingatan pelanggaran pertama, pluit kartu kuning. Jika diulangi lagi, yakartu merah. Sekarang waktunya LAZ introspeksi, kenapa tidak mau mengurusizinnya,” tegas Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag-RI, Muhammad Adib diJakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Jumat (24/2/2023).
MenurutAdib, pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosialkeagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan. Sementara Amiladalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu,perlu regulasi untuk mengatasi gap antarakeimanan dan nafsu manusia.
“Jangansampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasidan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembagamengeksploitasi keimanan masyarakat,” paparnya.
Adibjuga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator dan edukator untukmenghentikan potensi penyimpangan.
“Siapayang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agarpotensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan,” cetusnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembagapengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108yang tidak mengantongi izin.
Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitasKementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembagaamil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skalakabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintahnonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.
Redaksi