Menaker Yakinkan Posko THR Tetap Siaga dan Prioritaskan Aduan

M Iqbal - Jumat, 20 Maret 2026 18:43 WIB
Teks foto : Menaker Yassierli saat meninjau pelayanan di kementerian tersebut. (Dok Biro Humas Kemnaker)

Kitakini.news -Menteri Ketenagakerjaan(Menaker), Yassierli meyakinkan bahwa kehadiran Posko Tunjangan Hari Raya (THR)dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Kemnaker tetap siaga, guna memastikanseluruh pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online (kurol)tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan.

Yassierlimenegaskan, kehadiran Posko THR dan BHR selama masa libur penting untukmemastikan persoalan pembayaran hak keagam aan pekerja tidak berlarut-larut,terlebih pada saat kebutuhan pekerja dan keluarganya meningkat menjelang dansesudah Lebaran.

"Meski dalammasa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikanlayanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat. Jadi, pekerja/buruhyang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang inginberkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan,baik secara tatap muka maupun daring," kata Yassierli melalui Siaran Pers BiroHumas Kemnaker, Kamis (19/3/2026).

Iamenambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjutisetiap aduan THR yang masuk agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dansesuai ketentuan.

"Khusus untukaduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporanyang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan koordinasi denganpengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganan nya akan lebihcepat," ujarnya.

Layanan tatapmuka Posko THR dan BHR keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 WIB hingga15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu,layanan daring dapat diakses melalui situs poskothr.kemnaker.go.iddan WhatsApp di nomor 081280001112. Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 Kemnakerdirencanakan tetap dibuka hingga H+7 Idulfitri.

Sementara itu,Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KerjaKemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa selama periode 4-17 Maret2026, Posko THR dan BHR Kemnaker telah menerima 2.488 layanan konsultasi. Darijumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 konsultasi terkait BHR.

Menurut Indah,kanal live chat pada situs poskothr.kemnaker.go.idmenjadi layanan yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni sebanyak 2.246layanan, terdiri atas 1.752 konsultasi THR dan 494 konsultasi BHR. Selain itu,Pusat Bantuan Kemnaker pada situs bantuan.kemnaker.go.idmenerima 222 konsultasi yang seluruhnya terkait THR, sedangkan layanan tatapmuka mencatat 20 layanan.

Lebih lanjut,Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan danKesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya menyampaikan, selama periode 13-18Maret 202 6 sampai dengan pukul 15.00 WIB, Posko THR dan BHR telah menerima2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Dari jumlahtersebut, aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan,disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, dan THR terlambatdibayar sebanyak 366 laporan.

Secarawilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakartasebanyak 573 aduan dari 461 perusahaan, Jawa Barat sebanyak 461 aduan dari 173perusahaan, serta Banten sebanyak 173 aduan.

Ismailmengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan dan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran.

"Kamitegaskan, setiap aduan yang masuk, terutama terkait THR yang tidak dibayarkan,menjadi prioritas pengawasan kami. Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannyasesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Bapenda Medan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

News

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Perketat Pengawasan Badan Usaha Usai PKS Pusat Diperpanjang

News

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

News

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

News

Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3 Mudik

News

Kemnaker Mulai Buka Layanan Aduan THR 2026