Kitakini.news -Penertiban pedagang kaki lima (PKL) takboleh dilakukan setengah hati. Aparat harus menegakkan sturan secara tegas,konsisten dan tidak ada 'pandang bulu' demi mengembalikan fungsi trotoar dankelancaran Lalulintas.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B kepadawartawan di ruang kerjanya gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin(18/1/2026).
Wong menilai, Langkah Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan PKL sudah tepat, mengingatkeberadaan PKL disejumlah titik telah lama menjadi kemacetan dan menimbulkankeresahan masyarakat.
Menurutnya, kesemrautan PKL masih tampakdiberbagai ruas jalan utama seperti di Jalan Halat, Sei Sikambing, Binjai(Kawasan Jembatan Kampung Lalang), AR Hakim (Kawasan Pasar Sukaramai hinggaJalan Bunga Sakura, Tanjung Selamat. "Di lokasi tersebut badan jalan dantrotoar berbah fungsi menjadi tempat berdagang, sehingga arus Lalulintas keraptersendar," imbuhnya.
Dia menilaikondisi itu tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga merampas hakpejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pedestrian justrudipenuhi lapak, gerobak, dan tenda PKL.
Padahal,lanjut Wong, Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas melaluiPeraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi AktivitasPedagang Kaki Lima. Dalam perda tersebut, aktivitas PKL diatur melaluipembagian zona hijau (diizinkan), zona kuning (bersyarat), dan zona merah(dilarang).
"Perda inibukan untuk mematikan usaha rakyat kecil, melainkan menciptakan ketertibankota, memperindah wajah Medan, sekaligus meningkatkan kualitas dan kelas PKLmelalui pembinaan," ujarnya.
Ia menambahkan,perda tersebut menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan, sepertiPerda Nomor 31 Tahun 1993. Namun demikian, Wong menekankan keberhasilan perdasangat bergantung pada ketegasan implementasi di lapangan serta dukunganPeraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis.
Meski meminta penegakan aturan yang tegas, Wong mengingatkan agar penertibantetap dilakukan secara humanis."Penindakanharus tegas, tapi tidak arogan. Pendekatan sosial harus dikedepankan agar tidakmenimbulkan konflik," ujarnya.
Sementara itu,Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, menyatakan pihaknya terus melakukanmonitoring dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan maupuntrotoar."Kami rutinmelakukan penertiban di kawasan terlarang. Zonasi sudah jelas, dan yangmelanggar harus ditertibkan," ucapnya.
Yunusmengakui, gesekan di lapangan kerap terjadi. Oleh karena itu, Satpol PPberupaya mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengurangi ketegasan dalampenegakan aturan."Penindakantetap berjalan, namun dilakukan dengan cara-cara humanis agar tidak menimbulkankegaduhan," pungkasnya. (**)