Kitakini.news -Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyoroti serius lambannya prosespengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan yang dinilaiberpotensi menghambat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligusmenekan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikannyasaat rapat evaluasi Triwulan IV bersama kepala Dinas Perumahan, KawasanPermukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, John EsterLase beserta jajarannya di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Paul mempertanyakan alasanlambannya pengurusan PBG yang dalam sejumlah kasus disebut bisa memakan waktuhingga satu tahun. Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak masuk akal,terutama bagi masyarakat yang memiliki itikad baik untuk mengurus perizinansecara resmi.
"Kenapa masyarakat yangmau taat aturan dan membayar pajak justru diperlambat? Masa pengurusan PBG bisasampai satu tahun. Tapi ada juga PBG yang di urus sejumlah pengusaha cepatkeluar PBG nya. Ini harus dijelaskan secara terbuka," tegas Paul.
Dia bahkan menyarankanagar Dinas Perkimcitaru Kota Medan belajar dari daerah lain seperti KotaTebingtinggi atau Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai lebih responsif danefisien dalam pelayanan perizinan bangunan.
Paul menegaskan, Komisi IVDPRD Medan tidak menginginkan warga enggan mengurus PBG akibat pelayanan yangberbelit dan lamban. Namun di sisi lain, ia mengingatkan agar dinas teknis jugatidak terkesan abai terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami tidak mau wargaMedan jadi enggan mengurus PBG. Tapi jangan pula Dinas Perkim terkesan lambandan tidak responsif," ujarnya.
Paul juga mengaku pihaknya merasa bingung denganfenomena tersebut. Ia juga mempertanyakan kejelasan regulasi terkait KesesuaianKegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK), apakah sudah cukup menjadi dasar untukmendirikan bangunan tanpa PBG.
"Ada apa sebenarnya?Apakah dengan adanya KRK sudah bisa mendirikan bangunan? Ini harus diperjelasagar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," katanya.
Paul menegaskan bahwa PBGmerupakan salah satu sumber strategis PAD Kota Medan, sehingga kinerja DinasPerkimcitaru harus ditingkatkan secara signifikan pada tahun 2026.
Paul juga menyampaikankekecewaannya karena belum melihat adanya kemajuan berarti sejak kepala dinasdilantik hingga tahun 2026 ini."PBG ini sumber PAD. Tapisejak Kadis Perkim dilantik sampai sekarang, kami belum melihat kemajuan yangsignifikan. Tahun 2026 harus ada perubahan nyata," pungkasnya.
Komisi IV DPRD Medanmeminta Dinas Perkimcitaru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistempelayanan PBG guna menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, danakuntabel.(**)