Kitakini.news -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan resmimenetapkan komposisi pimpinan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib), dalam rapat internal yang digelar,Senin, (5/1/2026).
Dalam rapat tersebut, HTBahrumsyah SH MH. disepakati sebagai Ketua Pansus, sementara Dr Dra Lily MBA MHditetapkan sebagai Wakil Ketua. Penetapan ini dilakukan secara musyawarahmufakat oleh seluruh anggota Pansus yang hadir.
Rapat pemilihan personaliaPansus berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpinlangsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, M.Pd.B.
"Soliditas dan kerja kolektif Pansus dalammenyempurnakan tata tertib DPRD sangat penting, agar selaras dengan dinamikaregulasi dan kebutuhan kelembagaan DPRD ke depan," ucap Wong.
Sementara, Lily menilaibahwa Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan strategis untuk meningkatkanefektivitas kinerja legislatif, memperjelas mekanisme kerja alat kelengkapandewan, serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
"Pansus dijadwalkansegera menyusun agenda kerja serta tahapan pembahasan guna memastikan hasilperubahan Tata Tertib dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaantugas dan fungsi DPRD Kota Medan," ujarnya.
Sejumlah anggota PansusPerubahan Tata Tertib DPRD Kota Medan turut hadir, dan menyatakan komitmennyauntuk menyelesaikan pembahasan perubahan tata tertib secara komprehensif,transparan, dan tepat waktu.(**)