Kitakini.news -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medansecara resmi mengesahkan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (20/1/2026).
Rapat Paripurna dipimpinoleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil KetuaH. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruhanggota DPRD Kota Medan.
Agenda rapat diawalidengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yangdisampaikan Ketua Pansus, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., terkait perubahanPeraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Selanjutnya, masing-masingfraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi, di mana mayoritas fraksi menyatakanmenerima dan menyetujui perubahan tata tertib tersebut untuk ditetapkan menjadiPeraturan DPRD Kota Medan.
Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah pasalyang mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan, termasuk pengaturannomenklatur serta tata cara pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasiladan wawasan kebangsaan.
Diketahui, Tata TertibDPRD berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD,meliputi pengaturan susunan dan kedudukan DPRD, fungsi dan tugas alatkelengkapan dewan, pelaksanaan hak dan kewajiban pimpinan serta anggota DPRD,larangan dan sanksi, tata cara pengucapan sumpah/janji, mekanisme persidangandan rapat, hingga ketentuan pemberhentian dan penggantian antar waktu.
Rapat Paripurna ditutupdengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang pengesahan PerubahanPeraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib oleh pimpinanDPRD sebagai bentuk pengesahan resmi. (**)