Kitakini.news -Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan sepakat dan memandangperlu dilakukan penyesuaian serta pembahasan lanjutan terhadap PerubahanPeraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem KesehatanKota Medan. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medanyang digelar, Selasa (10/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen,S.K.M., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan Hadi Suhendra,serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medantersebut diawali dengan penyampaian pandangan umum sembilan fraksi terhadappenjelasan pengusul atas perubahan Perda Sistem Kesehatan.
Dalam pandangan itu, seluruh fraksi menilai regulasi yang berlaku saatini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi pelayanan kesehatan dilapangan.
Salah satu pertimbangan utama revisi Perda ini adalah banyaknya keluhandan pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan di rumah sakit, khususnyabagi pasien peserta Universal Health Coverage (UHC).Fraksi-fraksi menilai perlu adanya penguatan regulasi agar sistempelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Dalam penjelasan pengusul juga disampaikan bahwa salah satu isustrategis yang harus diakomodasi dalam revisi Perda adalah peningkatan kualitasjaminan kesehatan melalui skema UHC Premium.
Hal ini dinilai penting karena Perda Nomor 4 Tahun 2012 belum mengatursecara komprehensif sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, danberkelanjutan.
"UHC bukan sekadar status kepesertaan aktif, tetapi harus benar-benardirasakan sebagai rasa aman oleh masyarakat Kota Medan dalam memperolehpelayanan kesehatan yang layak," demikian salah satu poin yang mengemuka dalamrapat.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan pandangan umumfraksi-fraksi kepada pimpinan DPRD Kota Medan untuk selanjutnya menjadi bahanpembahasan pada tahap berikutnya. (**)