Kitakini.news -Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dibidang infrastruktur dan pembangunan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar RapatDengar Pendapat (RDP) membahas mekanisme pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), Senin (9/2/2026).
RDP yang berlangsung diRuang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 Paul MeiAnton Simanjuntak SH didampingi Wakil Ketua Dr Muhammad Afri Rizki Lubis, SM MIPserta dihadiri seluruh anggota Komisi 4.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menyoroti masihmaraknya bangunan di Kota Medan yang dberdiri tanpa izin PBG atau dokumennyamasih dalam proses, namun fisik bangunan sudah berdiri.
"Kondisi ini dinilaitidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan AsliDaerah (PAD) Kota Medan," kata Paul.
Paul kembalimengungkapkan, banyak pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan yangmenunjukkan lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan prosedur pengurusan PBGyang terkesan berbelit.
"Oleh karena itu, Komisi 4 meminta kepadaOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tidak mempersulit masyarakatdalam mengurus PBG dan memproses seluruh permohonan sesuai dengan StandarOperasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ujarnya.
"Banyak pemilik bangunanyang sebenarnya berniat mengurus PBG, namun terkendala proses yang dinilairumit. Ini harus dibenahi agar tidak menimbulkan pelanggaran baru," tegas Paul.
RDP ini juga membahassejumlah bangunan bermasalah yang tidak memiliki PBG atau administrasinya tidaksesuai peruntukan di lapangan, di antaranya, bangunan di Jalan Gatot Subroto,Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor, Jalan Bambu III,Kecamatan Medan Timur, serta beberapa lokasi lain yang telah dijadwalkan untukditindaklanjuti.
Menyikapi hal tersebut,sambung Paul, Komisi 4 mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus,melengkapi, atau memperbaiki dokumen PBG sesuai ketentuan.
"Di sisi lain,Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta bertindak tegas terhadapbangunan liar tanpa PBG, termasuk melakukan penyegelan sesuai peraturan yangberlaku," tutup Paul.
RDP ini turut dihadiriperwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, DinasPerumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi PamongPraja Kota Medan, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumatera Utara, serta paracamat dan lurah dari wilayah lokasi bangunan bermasalah.(**)