Kitakini.news -Menindaklanjuti pemberitaan di media sosialterkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Medan Maimun, Komisi 1 DPRDKota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi PerangkatDaerah (OPD) terkait, Senin (9/2/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr Drs HMuslim MSP, Sekretaris Syaiful Ramadhan, serta dihadiri seluruh anggota Komisi1 DPRD Kota Medan.
Rapat ini digelar menyusuladanya laporan dan pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalampenggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun,Almuqarrom Natapradja.KKPD merupakan alatpembayaran nontunai yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuktransaksi belanja barang dan jasa.
Dalam penjelasannya,Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.STP., M.Si., mengungkapkan bahwapada pemeriksaan pertama, yang bersangkutan telah diminta untuk segeramenindaklanjuti penyelesaian kewajiban pembayaran KKPD.
Namun, berdasarkan hasilpemeriksaan lanjutan, Camat Medan Maimun dinilai tidak menunjukkan itikad baikdalam menyelesaikan permasalahan tersebut. "Karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, makayang bersangkutan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan selama12 bulan," ucap Erfin.
Sementara itu, BadanKeuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa dalam kasus initidak terdapat penggunaan dana APBD Kota Medan. KKPD bersumber dari pihakperbankan kepada pengguna anggaran, dalam hal ini camat, namun tetapdikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sehingga dikenakan sanksisesuai peraturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut,Komisi 1 DPRD Kota Medan menilai lemahnya sistem pengawasan terhadap aparatursipil negara (ASN) dalam penggunaan kewenangan jabatan.
Komisi 1 juga meminta agarsanksi yang dijatuhkan dikaji secara menyeluruh dan tegas."Kami siap mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan agar kasus serupa tidakterulang, serta memberikan efek jera bagi ASN lainnya," tegas Reza selakupimpinan rapat.
RDP yang berlangsung diRuang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri perwakilan dariInspektorat Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Kota Medan, serta Bagian HukumSetda Kota Medan. (**)