Pembongkaran Billboard di Jalan Zainul Arifin Dinilai Tak Melalui Mekanisme Transparan

Heru - Selasa, 10 Februari 2026 17:45 WIB
(Istimewa)
Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Selasa (10/2/2026) terkait dengan pembongkaran Billboard.

Kitakini.news -Istilah "perangko kilat" mengemuka dalam RapatDengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama PT Sumo Advertising, Selasa(10/2/2026). Istilah yang dimaknai sebagai proses cepat yang terkesantergesa-gesa itu disampaikan anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, untukmenggambarkan pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan ZainulArifin yang dinilai tidak melalui mekanisme yang transparan.

Menurut Edwin, tindakanpembongkaran tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha dan menciptakan ikliminvestasi yang tidak kondusif di Kota Medan.

"Pembongkaran billboarditu terkesan terlalu terburu-buru. Seharusnya ada komunikasi yang jelasterlebih dahulu, sehingga tidak merugikan pelaku usaha dan tetap menjaga iklimberusaha di Medan," ucap Edwin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul MeiAnton Simanjuntak.

Rapat juga dihadirianggota Komisi 4 lainnya, yakni Lailatul Badri, Renville Napitupulu, DatukIskandar, dan Jusuf Ginting Suka.Turut diundang dalam rapattersebut, perwakilan Satpol PP Kota Medan., Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP)., serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, CiptaKarya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru).

RDP digelar setelahDirektur Utama PT Sumo Advertising, Andry, SH, bersama Manager Legal andPermit, Riza Usty Siregar, SH, secara resmi mengadukan persoalan tersebutkepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, sehari sebelumnya.

Dalam rapat itu, Rizamengungkapkan keberatan atas pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin yangdilakukan tanpa pemberitahuan dan ruang klarifikasi.

"Kami tidak mendapatkanpenjelasan di lapangan terkait dasar hukum pembongkaran tersebut. Padahal,billboard ini telah mengantongi IMB sejak 2020 dan kewajiban pajak juga kamipenuhi," kata Riza.

Perdebatan sempat terjadi, khususnya terkait dasarhukum, prosedur, dan mekanisme penertiban. Sorotan juga tertuju padaketidakhadiran kepala dinas terkait, yang hanya diwakili pejabat struktural.

Dinas Perkim Ciptakarudiwakili Affan selaku Kepala Bidang, DPMPTSP diwakili Devi selaku Kepala BidangPerizinan, sementara Satpol PP diwakili pejabat teknis.

Devi dari DPMPTSPmenjelaskan bahwa billboard tersebut memang telah memiliki IMB Nomor0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, sertaizin reklame yang masih berlaku pada masa itu."Berdasarkan data kami,izinnya memang telah terbit sejak tahun 2020," jelas Devi.

Edwin Sugesti menegaskanpentingnya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah."Dialog jauh lebih baikagar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi. Apalagipihak perusahaan juga taat pajak," katanya.

Dalam rapat tersebut,sempat muncul wacana agar PT Sumo Advertising diberi kesempatan untuk kembalimendirikan billboard dengan mekanisme perizinan yang disesuaikan.

Komisi 4 berjanji akanmenggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi."Kami akan rapat internal untuk menyusun rekomendasi. Pihak Sumo Advertisingdiminta menunggu hasilnya," tutur Paul.

Namun hingga rapatberakhir, hasil rekomendasi internal belum disampaikan, dan pihak PT SumoAdvertising meninggalkan ruang rapat tanpa kepastian lanjutan. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Eko Afrianta Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila

News

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan Genjot Pertumbuhan Ekonomi

News

Susun Program Kerja 2027, Pemko dan DPRD Medan Fokus Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan

News

Jusup Ginting: Pertamina Harus Segera Pastikan Kapan Berakhirnya Antrean BBM di Medan

News

Wong Chun Sen Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke BAM DPR RI

News

Pemko Medan Dimita Hadirkan Solusi Menata Parkir