Kitakini.news - Perkembangan regulasi nasional,meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yangkian kompleks mendorong perlunya penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) KotaMedan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal tersebutterungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/2/2026).
RapatParipurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I.,didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri seluruh anggotaDPRD Kota Medan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Agendarapat diawali dengan penyampaian Penjelasan Pengusul atas rencana perubahanPerda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan oleh AfifAbdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kota Medan.
Dalampemaparannya, Afif menegaskan bahwa penyesuaian dan revisi regulasi sangatdibutuhkan karena masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan,khususnya bagi pasien Universal Health Coverage (UHC). Keluhantersebut antara lain tidak tersedianya kamar rawat inap, lamanya penangananmedis, pasien yang dipulangkan meski belum pulih, hingga keterbatasan fasilitasrumah sakit bagi peserta UHC.
"Salahsatu isu strategis yang harus diangkat adalah peningkatan kualitas jaminankesehatan melalui skema UHC Premium. Perda Nomor 4 Tahun 2012 belum mengaturjaminan kesehatan yang menyeluruh, bermutu, dan berkesinambungan," ujar Afif.
PolitikusPartai NasDem itu menambahkan, UHC tidak cukup hanya berstatus aktif,tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai jaminanrasa aman dalam memperoleh layanan kesehatan.
"UHC bukansekadar status administratif. UHC harus menjadi rasa aman bagi masyarakat KotaMedan. Karena itu, penyesuaian Perda ini sangat penting demi terwujudnyapelayanan kesehatan yang lebih prima," tegasnya.
Afifberharap pembahasan perubahan Perda ini dapat dilakukan secara komprehensifbersama Pemerintah Kota Medan, sehingga mampu menjawab persoalan pelayanankesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. RapatParipurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepadapimpinan rapat.(**)