Kitakini.news -KomisiIII DPRD Kota Medan mengingatkan manajemen PUD Pasar Kota Medan agar tidakmelakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dengan alasanefisiensi anggaran. DPRD menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkanpersoalan sosial dan hukum baru.
Peringatantegas itu disampaikan Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, saat RapatDengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026) diGedung DPRD Medan.
"Jangansampai ada karyawan yang dipecat dengan alasan penghematan biaya. Satu orangsaja di-PHK bisa menjadi persoalan panjang. Manajemen harus mencari solusilain," tegas David.
David juga menekankan, ratusan tenaga honorer yang disebut-sebut kurang produktif justruharus diberdayakan secara maksimal. DPRD mendorong agar pekerjaan yang selamaini diserahkan kepada pihak ketiga dievaluasi dan, bila memungkinkan, dialihkanuntuk dikerjakan langsung oleh internal PUD Pasar.
"Kalaumemang ada pekerjaan di lingkungan PUD Pasar yang bisa ditangani sendiri,hentikan kontrak dengan pihak ketiga dan libatkan tenaga honor yang ada. Itulebih bijak daripada melakukan PHK," ujarnya.
Senadadengan itu, Wakil Ketua Komisi III, T Bahrumsyah, meminta manajemenmempertimbangkan ulang rencana pemutusan kontrak terhadap sekitar 100 tenagahonorer. Menurutnya, para pekerja yang baru direkrut tahun lalu tidakselayaknya diberhentikan secara sepihak."Kalaumereka sudah direkrut, maka harus ada tanggung jawab. Optimalisasi kinerja danpembagian tugas yang jelas lebih tepat dibandingkan merumahkan mereka," kataBahrumsyah.
RDPtersebut turut dihadiri Ketua Komisi, Salomo Pardede, dan anggota Komisi IIIlainnya, yakni dr Faisal Arbie, Godfried, Agus, dan Sri Rezeki. Dari pihak PUDPasar hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan, didampingi jajaran direksi.
Dalampemaparannya, Anggia menyebutkan saat ini PUD Pasar memiliki lebih dari 600karyawan, dan sebagian dinilai tidak memiliki beban kerja optimal.
MenurutSalomo, untuk efisiensi, kabarnya manajemen berencana merampingkan strukturdengan memutus kontrak sekitar 100 tenaga honorer."KomisiIII menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara instan yangberdampak langsung pada nasib pekerja. DPRD justru menuntut PUD Pasarmeningkatkan kinerja, memperbaiki tata kelola, serta menggenjot Pendapatan AsliDaerah (PAD) dari sektor pasar tradisional di Kota Medan," sebut Salomo.
Sebagaikesimpulan rapat, Komisi III meminta manajemen PUD Pasar melakukan evaluasimenyeluruh terhadap sistem kerja, distribusi tugas, dan pola kerja sama denganpihak ketiga, sebelum mengambil langkah pengurangan tenaga kerja."DPRDjuga menekankan agar pelayanan pasar tetap maksimal tanpa mengorbankankesejahteraan karyawan," tutup Salomo. (**)