Kitakini.news-Polrestabes Medan berhasil memutus peredaranNarkotika, termasukjaringan internasional. Salah satu indikasinya, dengan adanya pemusnahan barang bukti berupa 52 KilogramSabudan 50 Kg Ganjakering yang disita dari sindikat kurir lintas negara.
"Selain mengamankan barang bukti, kita juga menyeret tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari rantai pasokan asal Thailand yang masuk melalui wilayah Aceh," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam paparannya, diPolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan 50 Kg daun Ganja kering yang berasal dari jaringan kurir internasional Narkotika asal Aceh, serta menahan tiga tersangka penyelundupan 52 Kg Sabu di Medan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (50) warga Dusun Rpjing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Kemudian I (28) warga Dusun Kuala Namplang, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara dan D (23) warga Duaun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka R, Kamis (12/3/2026) pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2.000 Gram Sabu, satu unit ponsel Android, dan satu tas sandang berwarna biru.
Hasil pengembangan mengarah pada rencana penyelundupan sabu seberat 50.000 Gram yang melibatkan dua kurir di Aceh Utara. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah tersebut.
Selanjutnya, Selasa (31/3/2026) pukul 05.45 WIB, di Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, petugas berhasil mengamankan 50.000 Gram Sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900 Ribu.
Jean Calvijn juga mengungkapkan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mengendus pergerakan tersangka berinisial R di wilayah perairan Batubara. Dari tangan pria berusia 50 tahun asal Pamekasan tersebut, polisi menemukan 2 Kg Sabu.
Interogasi mendalam kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus ke arah Aceh Utara. Di sana, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk dua tersangka lainnya, I (28) dan D (23), dengan barang bukti fantastis seberat 50 Kg Sabu yang disembunyikan di Desa Lhok Pujuk.
Kombes Calvijn mengharapkan kepada seluruh warga Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut di lingkungan anda kepada pihak berwajib, pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas. (**)