Kitakini.news -Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rahmansyah Sibarani SH MH menilai sikap tegas Gubernur Sumut, Bobby Nasution yang diduga menampar seorang supir salah satu Dirut BUMD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) adalah merupakan bentuk "rasa sayang atau kepedulian seorang bapak terhadap anaknya, yakni Bobby Nasution sebagai "Bapak Sumut" menegur langsung anaknya (seorang pemuda warga sumut) dan dalam hal ini seorang bawahannya yang dilihatnya berbuat melenceng atau tidak benar.
"Jadi kita minta kepada semua pihak agar melihat sikap tegas Gubernur Bobby Nasution tersebut, sebagai sikap seorang bapak yang melihat anaknya berbuat melenceng atau berbuat tidak benar. Biasanya sikap tegas diberikan seorang bapak merupakan sikap peduli, agar anaknya menyadari perbuatan salah yang dilakukannya tidak berkelanjutan serta akan menjadi contoh bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," terang Rahmansyah Sibarani saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan di DPW Partai NasDem Sumut Jalan M.Yamin Medan, Selasa (14/4/2026).
Untuk itu Rahmansyah menegaskan, jangan ada pihak yang menggiring sikap tegas diberikan Gubsu Bobby Nasution ke arah perbuatan kekerasan apalagi pidana.
"Begitu juga jangan ada yang menggiring persoalan tersebut ke arah politik, didasarkan atas ketidaksukaan terhadap Bobby Nasution. Kita harapkan semua hal itu agar dihindari," sebutnya.
Sebab, Rahmansyah menilai dengan adanya sikap protes bahkan menghujat Bobby Nasution terkait kasus tersebut, diyakini bisa berimbas membuat senang bagi para pemakai hingga bandar Narkoba.
"Jangan hanya gara-gara kebencian terhadap Bobby Nasution, maka melalui kasus dugaan penamparan ini pihak-pihak yang protes atau kontra seakan-akan mendukung maraknya pemakaian dan peredaran Narkoba di Sumatera Utara ini," tegasnya.
"Sebab harus kita ingat bahwa peredaran Narkoba di Sumatera Utara ini masih pada posisi tertinggi di Tanah Air. Jadi mari kita jadikan lewat insiden dugaan penamparan supir Dirut tersebut, menjadi momentum pemberantasan Narkoba di segala tempat manapun," tegas Rahmansyah.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut sebaiknya dijadikan momentum untuk menggiatkan kampanye anti Narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara.
"Yakni semacam menggerakkan hukuman sosial atau menerbitkan Peraturan Desa, agar bagi siapa warga terbukti bandar, pengedar atau memakai Narkoba lainnya agar diusir dari kampung tersebut setelah menjalani hukuman pidana, "sebutnya.
Hal itu, lanjut Rahmansyah, meniru sebagaimana pernah dilakukan dan digerakkan oleh Bupati Tapanuli Tengah masa kepemimpinan Bakhtiar Ahmad Sibarani.
"Di mana, saat masa Bakhtiar menjadi Bupati, sekitar tahun 2020 Tapteng memulai punya Perdes (Peraturan Desa), masing-masing desa, setiap yang terbukti sebagai bandar, pengedar maupun yang memakai Narkoba dan lainnya akan diusir dari desa tersebut setelah menjalani hukuman pidana," beber Rahmansyah sembari menambahkan di masa Bakhtiar Sibarani menjadi bupati juga telah memerintahkan untuk menutup kafe remang-remang karena disinyalir juga menjadi tempat transaksi Narkoba. (**)