Gubsu Lantik Pejabat Yang Sudah Meninggal, Pemprovsu: Tak Akan Kecolongan Gaji

- Sabtu, 25 Februari 2023 11:14 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/eselon1.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak akan kecolongan lagidalam pembayaran gaji terkait pejabat yang sudah meninggal maupun pensiun.

 

Hal iniditegaskan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut Ismael PanerusSinaga menjawab pertanyaan wartawan terkait masuknya nama orang yang sudahmeninggal 3 tahun lalu pada saat pelantikan 911 pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprovsu oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, Selasa(21/02/2023).

 

Karenakesalahan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pun "melantik"pejabat yang meninggal dunia dan yang telah pensiun menjadi pejabat eselon IIIdan IV Pemprov Sumut.

 

Kepala BadanKepegawaian (BK)  Sumut  Safruddin yang juga sudah mengakui kesalahanpihaknya akibat dipicu karena ada kesalahan data yang ada pada aplikasi sistemkepegawaian (Simpeg).

 

Karenakesalahan data yang tidak update tersebut, pejabat yang sudah meninggal tigatahun lalu dan juga yang sudah pensiun tercatat dalam daftar pejabat yangdilantik Gubernur. 

 

Namunterkait gaji Ismael Sinaga tegas menyatakan soal gaji tidak ada masalah, karenabegitu seseorang itu meninggal dan yang pensiun gaji mereka tidak lagidibayarkan dalam bentuk gaji ASN aktif, karena selanjutnya berlaku pembayarandalam bentuk dana pensiun. 

 

“Untuk gaji,kita pakai sim gaji pak..terpisah dengan simpeg,” jelas Ismael Sinaga, serayamenegaskan dalam permasalahan ini terkait pembayaran gaji pihaknya tidak adakecolongan.

 

Sebelumnya,Kepala BK Safruddin mengungkapkan kesalahan ada pada dirinya sebagai pemimpindi BK Sumut, yang kurang melakukan pengecekan secara detail terkait nama-namatersebut.

 

"Jadiapapun ceritanya ini, kelalaian saya. Akan segera kita perbaiki, kan gak adapersoalan ini. Misalnya lah dikukuhkan dia semalam, kan nggak ada yangdirugikan, kan tinggal ralat SK (Surat Keputusan) nya. Ini lah akan segera diralat," kata Safruddin.

 

Safruddinmencontohkan ASN meninggal dunia itu, bertugas di Nias. Namun tidak ada laporansecara administrasi, bahwa dirinya sudah meninggal dunia. Sehingga secarasistem kepegawaian masih tertera namanya. 

 

Sedangkan,ASN tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia 3 tahun lalu. "Memang namadia (ASN meninggal dunia). Tapi dia (bertugas) Nias. Setelah kita cek datanyaternyata sudah meninggal. Nanti akan kita perbaiki, akan ada pengukuhan lagi (penggantinya),"tegasnya.

 

 

Redaksi

 


Tag:

Berita Terkait

News

PWI Sumut Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 900 Anggota Dapat Perlindungan

News

DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Sumut 2026-2029, Tanpaa Petahana

News

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Dandim 0201/Medan, Letkol Fernando Batubara Resmi Jabat Komandan Baru

News

Sejumlah Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Deli Serdang, Merek AB Disebut Kuasai Pasar

News

Setahun Hirup Udara Bebas, IRT Residivis Kembali Ditangkap Jual Ganja

News

Diskusi Reflektif Patria Sumut Soroti Tantangan Politik, Finansial hingga Dampak AI