Kitakini.news – Penegak hukumdiminta untuk menyelidiki aparatur sipil negara (ASN) yang kaya raya, khusunyayang terdapat kejanggalan.
Demikian dikatakan Wakil KetuaUmum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespon adanya pejabat eselon II Kabag UmumKanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang memiliki kekayaan sebesar Rp56,1miliar.
“Bila terdapatkejanggalan dan ketidakpantasan maka kasusnya perlu ditindaklanjuti oleh pihakyang berkompeten dari masing-masing kementerian, badan dan lembaga tersebutatau oleh para penegak hukum lainnya agar tercipta ASN yang benar-benar bersihdan bertanggung jawab yang menjadi harapan dan keinginan kita semua," ujarAnwar melansir dari Republika.co.id, Sabtu (25/2/2023).
Anwar yang juga KetuaPP Muhammadiyah menjelaskan, Jenderal Rudini ketika menjadi Menteri DalamNegeri pada 1988 hingga 1993 juga pernah berkata, kalau ada pegawai dikementeriannya yang punya rumah mewah di kawasan elite padahal yangbersangkutan dan keluarganya tidak punya bisnis serta tidak mendapatkan hartawarisan yang banyak maka mereka patut dicurigai telah melakukan praktek korupsi.
Maka dari itu, lanjut Anwar, pernyataan Rudini tersebut masih terasasangat relevan saat ini untuk dibuktikan kebenarannya karena banyak sekali parapejabat di kementerian, badan dan lembaga yang punya rumah dan mobil mewahserta tanah yang luas.
"Pertanyaannyadari mana kekayaan tersebut mereka perdapat? Kalau melalui cara yang halal danpatut, tentu tidak masalah tetapi kalau melalui praktik korupsi danpenyalahgunaan jabatan tentu jelas tidak bisa ditolerir," tegasnya.
Karena itu, sambungAnwar, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, semua ASN tidak hanyadiharuskan melaporkan kekayaannya tapi juga diwajibkan menjelaskan danmembuktikan sendiri dari mana asal muasal kekayaan yang mereka miliki.
Anwar juga mencontohkan kasus yang akhir-akhir ini mencuat yangdilakukan oleh seorang anak dari pegawai perpajakan yang melakukan pelanggaranhukum. Dalam kasus yang viral itu, anak pejabat berinisial MDS (20) tersebuttega menganiaya korban berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kemudian, kasus tersebut menjalar kepada persoalan kekayaan orang tuanyayang memunculkan tanda tanya.
"Banyak wargamasyarakat bertanya-tanya bagaimana bisa seorang pejabat eselon III kabag umumKanwil Ditjen Pajak Jakarta selatan II punya kekayaan sebesar Rp.56,1 Miliaryang jumlahnya hampir empat kali lipat lebih tinggi dari kekayaan dirjen pajakyang merupakan atasannya," tuturnya.
Memang dalam laporankekayaannya dinyatakan, kekayaan pegawai pajak tersebut diperoleh dari hasilusahanya sendiri. Namun, menurut Buya Anwar, yang menjadi pertanyaan adalagusaha apa yang telah dia lakukan sehingga dia bisa punya kekayaan sebanyakitu.
"Untuk itu agar ada kejelasan menyangkut harta kekayaannya dansupaya tidak ada fitnah maka masing-masing ASN sebagai pejabat publikharus membuktikan sendiri asal muasal kekayaannya," pungkasnya.
Redaksi