Kitakini.news -Aksi unjuk rasa digelar oleh Ikatan Pemuda Mahasiswa Peduli Kepentingan (IPMPK) Sumatera Utara di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk tekanan moral atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Camat Barumun Tengah berinisial EH. Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan pembiaran terhadap Kepala Desa yang tidak merealisasikan anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Aksi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026 pagi itu menurut mereka merupakan respons atas indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak masyarakat, khususnya di sektor ketahanan pangan. Massa menilai, program yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam orasinya, massa IPMPK menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh ragu ataupun tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi, terlebih jika menyangkut dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Koordinator Lapangan IPMPK menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal. Data tersebut mencakup indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, termasuk hasil investigasi langsung di lapangan.
IPMPK juga menegaskan bahwa program ketahanan pangan merupakan bagian dari visi dan misi PresidenPrabowo Subiantodalam memperkuat swasembada pangan nasional. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan terhadap anggaran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang turut mencederai arah kebijakan nasional.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan IPMPK diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan dokumen bukti sebagai bahan tindak lanjut.
IPMPK menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum hingga kasus ini dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Dalam tuntutannya, IPMPK mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru saja melakukan serah terima jabatan agar segera memanggil dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Camat Barumun Tengah dalam pembiaran tidak terealisasinya anggaran dana ketahanan pangan. Dugaan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai program prioritas nasional, termasuk konsep Hasta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang ketahanan pangan.
IPMPK juga menyampaikan rencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.