Kitakini.news– Pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centerdi Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang sudah dilakukan melalui putusan pengadilan(Konsinyasi).
Ganti rugitersebut, kata Kepala Satpol PP Sumatera Utara Mahfullah P Daulay, telahdiberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setelahsebelumnya
Tim Apraisalmenghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri diatas lahanSport Centre Sumut.
“SelanjutnyaPemprovsu melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, segera menjalankan prosespembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut,” ujar Mahfullah kepadawartawan
didampingiSekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan DaerahJulianus Bangun, melalui keterangan tertulis di Medan, Sabtu (25/2/2023).
Mahfullahjuga mengungkapkan, bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di ataslahan Sport Centre, Selasa (21/2/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepadapara penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.
"Kitabersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri,Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis,Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikanpemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," paparnya.
Mahfullahjuga menekankan, upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agarmasyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan SportCentre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudahdiberikan tanpa terkecuali.
"Jadikonsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintahdalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya,merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.
Sepertidiketahui, Pemprovsu membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitascabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.
Sementaraitu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian, melaluiSekretaris Ismail menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Senaitu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugitanaman dan bangunan sebanyak 294 nama, dengan total anggaran sebesar Rp26,5Miliar.
"Daridaftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanamandan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi).Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil," kata Ismail.
Hal itukatanya, sebagaimana program pemerintah yang sudah terencana di bawahkepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi oranglain untuk melakukan tindakan di luar hukum.
"Saatini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap., termasukkepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani, juga sudah menerima(mengambil) ganti rugi ke Pengadilan Negeri Lubukpakam," pungkasnya.
Redaksi