Kitakini.news - Sejumlah rekanan yang mengatasnamakan Asosiasi Kontraktor Pematangsiantar melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga penegak hukum terkait dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar.
Dalam surat yang diterima Kitakini.news, Rabu (6/5/2026) surat bertanggal 1 Mei 2026 itu dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Utara, Kejati Sumut, Polda Sumut, hingga KPPU.
Tembusan surat juga disampaikan ke sejumlah lembaga pengawas dan media massa nasional maupun daerah. Sayangnya, surat tak memuat identitas lengkap maupun tanda tangan, sebagaimana umumnya dokumen resmi.
Dalam surat, para rekanan menuding adanya dugaan penguasaan proyek APBD Tahun Anggaran 2026 di sejumlah OPD, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, serta Perumda Tirta Uli Pematangsiantar.
Mereka menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek, diantaranya MBH, anggota DPRD Pematangsiantar; RJS seorang pengurus organisasi kepemudaan; IMH pejabat Pemko Pematangsiantar dan JS yang disebut putra Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi.
Dalam pengaduan itu, para pelapor menuding proyek-proyek pemerintah dikendalikan oleh oknum tertentu untuk kemudian dibagikan kepada kontraktor dengan imbalan fee berkisar 16 hingga 20 persen.
"Ke-empat Oknum ini bukan mengerjakan langsung proyek-proyek tersebut melainkan menjadi calo proyek atau menjual tiap-tiap paket proyek tersebut dengan Fee 16% - 20% (gratifikasi)," demikian bunyi surat.
Mereka juga mengklaim perusahaan kontraktor yang memiliki legalitas resmi kesulitan memperoleh pekerjaan apabila tidak mengikuti mekanisme yang disebutkan pada surat.
Selain dugaan pengaturan proyek, isi surat turut memuat tuduhan adanya campur tangan dalam mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Masih dalam surat, meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses penunjukan langsung maupun tender proyek pemerintah di Kota Pematangsiantar.
Keterangan Dari Pihak yang Dituduhkan
Kitakini.news telah berupaya menanyakan kepada mereka yang disebut dalam surat. Namun baru dua pihak yang bersedia memberikan jawaban.
Seperti MBH, anggota DPRD Pematangsiantar dan RJS menyanggah tuduhan yang dialamatkan. Mereka menyebutkan tuduhan adalah tidak benar.
"Hoax itu (isi surat)," kata mereka, Jumat (8/5/2026).
MBH menambahkan tidak ada yang perlu disikapi atas surat. Sebab, menurutnya, sumber surat juga belum jelas karena tidak disertai tanda tangan maupun identitas pengirim yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wartawan telah berupaya menghubungi pihak lainnya yang turut disebut dalam surat yakni JS. Namun dia belum memberikan respons. Sementara upaya mengonfirmasi tengah dilakukan kepada ILM, nama lain yang tertera dalam surat.