Kitakini.news -Viralunggahan di media sosial mengenai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertaliteoplosan beredar di Kecamatan Siloukahean, Kabupaten Simalungun. Polisi mengklaimhingga kini belum menemukan indikasi BBM yang dioplos.
Kabartersebut diunggah akun Facebook bernama Herna Purba dan ramai diperbincangkannetizen sejak Senin (18/5/2026). Dalam unggahannya, pemilik akun memperlihatkansepeda motor yang disebut mogok usai mengisi BBM di wilayah Siloukahean. Fotodan video yang beredar kemudian memicu keresahan masyarakat.
KapolsekSiloukahean AKP Edy Syahputra mengatakan pihaknya telah melakukan emeriksaan disejumlah lokasi penjualan BBM eceran di Nagori Negeri Dolok, Nagori PardomuanTongah, dan Nagori Simanabun.
MenurutKapolsek pihaknya mendatangi beberapa kios penjual Pertalite eceran, diantaranya milik Rita boru Sipayung di Huta I Nagori Negeridolok, milik H Purbadi Hutabandar Tonga Nagori Pardomuan Tongah, serta milik Aris Simarmata di HutaPulohanopan Nagori Simanabun.
"Setibanyapetugas di beberapa lokasi pengecekan, kami melakukan wawancara langsung kepadapara pengecer BBM Pertalite. Mereka menyatakan tidak pernah menjual Pertaliteoplosan, dan petugas di lapangan pun belum menemukan adanya BBM oplosandimaksud," kata Edy, Selasa (19/5/2026).
Selainmemeriksa penjual eceran, polisi juga berkoordinasi dengan sejumlah tokohmasyarakat setempat, termasuk Jokerman Sipayung dan Arifin Damanik yangsebelumnya menyoroti persoalan.
MenurutEdy, dalam pertemuan itu pihak kepolisian juga meminta masyarakat segeramelapor apabila menemukan dugaan pengoplosan BBM di wilayah mereka. Polisiturut mengingatkan para pengecer agar lebih berhati-hati saat memperolehpasokan BBM dari agen.
"Saatkami berkoordinasi dengan Bapak Arifin Damanik, beliau menyampaikan terimakasih karena kami telah responsif dan tanggap terhadap keluhan masyarakat. Inimenjadi bukti bahwa Polsek Silou Kahean selalu hadir dan mendengar aspirasiwarga," ujarnya.
KasiHumas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan penyelidikan atas dugaantersebut masih berlangsung. Polisi, kata dia, akan menindak tegas apabiladitemukan bukti praktik pengoplosan BBM.
"Kamiingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yangmeresahkan warga, jajaran kami langsung bergerak. Sampai saat ini penyelidikanmasih terus berjalan secara intensif, dan jika nantinya ditemukan buktipengoplosan, akan langsung dilakukan penindakan hukum yang tegas," kata Verry.
Diamenambahkan, pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara palinglama enam tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.