Kitakini.news -KebijakanBGN memberi tenggat waktu merelokasi tetapi pemilik tidak menyetop operasionaldapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 005 Pondok Sayur karena lokasinya berdampingandengan ternak hewan di Kota Pematangsiantar. Kritikan pun bermunculan hinggamempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program makan bergizigratis (MBG) ini.
AzhariNasution, seorang tokoh masyarakat pimpinan ormas di Pematangsiantar inimengkritik keberadaan SPPG yang jaraknya hanya sekitar 5 Meter dari lokasi.
"Faktanyalokasi dapur SPPG ini sangat dekat dengan kandang hewan, yang seharusnya sejakawal kita sudah bisa tahu sebelum verifikasi. Padahal larangan mendirikan dapurdi dekat sumber pencemaran lingkungan sudah ada aturannya," sebut Azhari, Jumat (29/5/2026).
Aturan tersebut merujuk Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan BantuanPemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025 yang menyatakan pembangunan maupunoperasional SPPG harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
Adanya permasalahan ini, katanya, menimbulkan kesan kalaupengawasan BGN Pematangsiantar terhadap implementasi program MBG di daerahbelum dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
"Program MBG dirancang untuk memastikan makanan bergizidisiapkan dalam kondisi higienis dan aman. Karena itu, aspek lingkungan sekitardapur semestinya menjadi perhatian utama, bukan baru dievaluasi setelah munculriak-riak," kata dia.
Terkait persoalan ini, Koordinator Wilayah SPPG KotaPematangsiantar Haidar Alvin Zardar belum lama ini dihubungi wartawanmenyatakan mereka meminta pemilik dapur merelokasi titik dapur paling lambatpekan kedua Juli 2026. Dia mengaku telah meninjau lokasi, dan menemukan dapurmemang berdekatan dengan ternak hewan.
Azahari menyatakan, BGN tak cukup hanya merelokasi tetapi masihmembiarkan dapur beroperasi sampai waktu yang ditentukan. Semestinya, kata dia,operasi dapur harusnya diberhentikan.
"Mereka (BGN) harusnya kan setop dulu operasi dapurnya.Kalau soal pindah itu kan memang sudah aturan yang mewajibkan karena adanyapelanggaran tadi," ujarnya.
Dia mendorong pemerintah dan BGN perlu menjadikan kasus inisebagai evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan persoalan denganrelokasi lokasi dapur. Pengawasan terhadap mitra pelaksana, verifikasilapangan, hingga kepatuhan terhadap petunjuk teknis harus diperketat agarkejadian serupa tak kembali terulang.