Kitakini.news - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menegaskan Ranperda tentang Pertanian Organik harus menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pertanian yang berkelanjutan, sehat, dan berpihak kepada petani di provinsi ini.
Hal ini terungkap saat Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti SH MH membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Kamis (25/6/2026).
Rudi menjelaskan, kehadiran Ranperda Pertanian Organik merupakan kebutuhan mendesak di tengah berbagai persoalan yang dihadapi sektor pertanian saat ini.
"Selama ini pembangunan pertanian lebih banyak berorientasi pada peningkatan produksi tanpa diimbangi upaya menjaga kualitas tanah dan keseimbangan ekologi. Akibatnya terjadi penurunan kesuburan lahan, meningkatnya ketergantungan terhadap pupuk dan pestisida kimia, serta menurunnya daya dukung lingkungan pertanian," terang Rudi.
Legislator dari Dapil Sumut XII meliputinBinjai-Langkat itu juga mengatakan, proses transisi menuju pertanian organik tidak boleh membebani petani. Karena itu, pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai dukungan berupa insentif, subsidi sarana produksi organik, asuransi pertanian, akses permodalan, hingga jaminan pemasaran bagi petani yang melakukan konversi lahan.
Selain itu, Fraksi PAN juga menilai keberhasilan pertanian organik sangat ditentukan oleh kekuatan kelembagaan petani. Fraksi PAN mendorong penguatan kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi pertanian, dan kelembagaan ekonomi petani agar memiliki kapasitas manajerial, akses pembiayaan, serta jaringan pemasaran yang lebih kuat.
Fraksi PAN juga menyoroti tingginya ketergantungan petani terhadap pupuk kimia bersubsidi yang kerap menimbulkan persoalan kelangkaan dan distribusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong membangun sentra produksi pupuk organik berbasis desa dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan serta mengembangkan inovasi teknologi pertanian organik yang mudah diterapkan petani.
Rudi mengungkapkan bahwa tantangan terbesar pertanian organik saat ini bukan lagi pada aspek produksi, melainkan pemasaran. Banyak petani telah berhasil menghasilkan produk organik, namun masih kesulitan memperoleh harga yang lebih baik karena belum terbentuknya ekosistem pasar organik yang kuat.
"Karena itu pemerintah perlu membangun kemiteraan dengan pasar modern, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, industri pengolahan, hingga platform digital agar produk organik Sumatera Utara memiliki akses pasar yang lebih luas dan berdaya saing," paparnya.
Lebih lanjut, Fraksi PAN memandang pertanian organik harus menjadi bagian dari strategi besar ketahanan pangan daerah di tengah ancaman perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan alih fungsi lahan pertanian. Implementasinya harus menjamin keberlanjutan ekologi, kelayakan ekonomi, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Rudi menambahkan, pertanian organik juga dapat menjadi sarana menarik minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian melalui program petani muda organik berbasis teknologi, kewirausahaan, dan inovasi.
Menurutnya, regenerasi petani menjadi salah satu tantangan serius yang harus segera dijawab agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga pada masa mendatang.
Fraksi PAN juga meminta agar Ranperda Pertanian Organik tidak hanya menjadi dasar hukum semata, tetapi harus disertai target kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi berkala, serta sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
Implementasi kebijakan tersebut harus dapat diukur melalui peningkatan pendapatan petani, bertambahnya luas lahan organik, meningkatnya jumlah produk bersertifikat organik, serta semakin luasnya akses pasar bagi petani.
"Ranperda ini bukan hanya berbicara soal teknik budidaya pertanian, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan petani Sumatera Utara. Karena itu Fraksi PAN menyatakan Ranperda Pertanian Organik layak untuk dilanjutkan pembahasannya," tegas Rudi Alfahri yang juga Anggota Komisi B DPRD Sumut ini. (**)