Genset Diduga Tak Berfungsi, Praktisi Hukum Minta Direktur Utama RS PHCM Belawan Dicopot Jika Terbukti Lalai

Redaksi - Senin, 29 Juni 2026 14:46 WIB
Praktisi hukum M. Idris Sarumpaet, SH., MH.. (Foto : Okim)

Kitakini.news -Padamnya aliran listrik selama hampir empat jam di Rumah Sakit PHCM Belawan menuai sorotan dan kritik keras dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar gangguan teknis, melainkan memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan rumah sakit yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Praktisi hukum M. Idris Sarumpaet, SH., MH., menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki sistem kelistrikan darurat yang berfungsi secara optimal untuk menjamin keberlangsungan pelayanan medis. Menurutnya, apabila benar generator set (genset) tidak berfungsi saat pasokan listrik dari PLN terputus, maka manajemen rumah sakit patut dimintai pertanggungjawaban karena diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Rumah sakit bukan fasilitas umum biasa. Sedikit saja terjadi kelalaian pada sistem kelistrikan, maka nyawa pasien dapat menjadi taruhannya. Jika benar genset tidak berfungsi saat pemadaman berlangsung, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh," tegas Idris.

M. Idris Sarumpaet menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit secara tegas mewajibkan setiap rumah sakit menyediakan sedikitnya dua unit generator set (genset) dengan kapasitas yang disesuaikan dengan kebutuhan beban listrik rumah sakit. Selain itu, regulasi tersebut juga mengharuskan tersedianya Uninterruptible Power Supply (UPS) sebagai sumber daya cadangan bagi peralatan medis yang bersifat vital.

Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa pasokan listrik rumah sakit harus tersedia selama 24 jam. Apabila pasokan listrik utama dari PLN terputus, generator set wajib mengambil alih suplai listrik dalam waktu maksimal 15 detik agar pelayanan di ruang operasi, Intensive Care Unit (ICU), ruang rawat inap, laboratorium, maupun penggunaan alat kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar keselamatan pasien yang wajib dipenuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia.

Selain mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022, kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sistem kelistrikan darurat menjadi salah satu indikator penting dalam proses akreditasi rumah sakit. Apabila terbukti tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Atas dasar itu, M. Idris Sarumpaet mendesak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan Rumah Sakit PHCM Belawan.

Ia juga meminta agar Direktur Utama Rumah Sakit PHCM Belawan dicopot dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan rumah sakit.

Tak hanya itu, Idris turut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kesehatan serta membahayakan keselamatan pasien, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya mendesak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera turun melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan evaluasi internal rumah sakit. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran SOP, atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dan tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya manajemen," tutup Idris.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Pelaku Usaha di Medan Rugi Akibat Padam Listrik Massal

News

Jalan Sunyi Membaca Sikap Aktivis Saat Listrik Padam

News

Tak Cukup Minta Maaf, SMI Minta PLN Ganti Kerugian Konsumen Akibat Pemadaman

News

Se Sumut Listrik padam, PLN Ngaku Ada Kerusakan di Muaro Bungo

News

Praktisi Hukum : Praktik Perjudian di Heaven Seven Polisi Harus Tangkap Pemiliknya

News

Air Perumda Tirtanadi Keruh Akibat Listik Padam 2 Hari