Juli 2026, Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air

Heru - Kamis, 02 Juli 2026 22:56 WIB
(Dok. Perumda Tirtanadi Sumatera Utara)
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Ardian Surbakti

Kitakini.news - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) membuat terobosan baru dengan menurunkan tarif pemakaian air seluruh jenis kategori pelanggan. Hal ini dilakukan, ditengah sulitnya ekonomi masyarakat saat ini.

"Mulai Juli 2026 tarif pemakaian air pelanggan turun," ujar Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, Kamis (2/7/2026).

Dikatakan Ardian Surbakti, penurunan tarif ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara selaku kuasa pemilik modal dengan Nomor 188.44/321/KPTS/2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Dalam SK tersebut diputuskan bahwa kesatu tarif air minum Perumda Tirtanadi Sumut tahun 2026. Kedua keputusan Gubernur ini mulai berlaku, keputusan Gubernur Sumut No 188.44/732/KPTS/2016 tentang penetapan tarif air minum dan air limbah Perumda Tirtanadi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketiga keputusan Gubernur selaku kuasa pemilik modal Perumda Tirtanadi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Pemasaran Sahrim Siregar mengatakan dibandingkan tarif sebelumnya tahun 2017 untuk pemakaian Rumah Tangga (RT) 1 dengan pemakaian 10.000 liter dikenakan tarif 1,30 sedangkan tarif baru 0,94 untuk RT 2 tarif lama 1,63 tarif baru 1.00, untuk RT 3 tarif lama 2,28 tarif baru 1,80 sedangkan RT 4 tarif lama 2,67 dan tarif baru 2,30, untuk RT 5 tarif lama 3,84 tarif baru 3,50 sementara RT 6 tarif lama 4,81 tarif baru 4, 60.

Dijelaskan Sahrim Siregar dalam tarif baru memakai 4 blok tarif, sedangkan tarif lama menggunakan 2 blok tarif.

Dikatakan Sahrim Siregar pelanggan semakin murah dalam membayar pemkaian air jika menghemat penggunaan air bersih.

"Dengan tarif baru ini, masyarakat pelanggan sangat murah membayar pemakaian air jika benar - benar menghemat prmakaian air,"ujar Sahrim Siregar.

Diharapkannya, dengan turunnya tarif pemakaian air pelanggan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran air pada setiap bulan, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.

"Semoga dengan tarif baru ini pelanggan semakin mudah dalam membayar pemakian air sehingga pelayanan prima dapat diwujudkan dengan baik," ujar Sahrim Siregar.

Ditempat terpisah Dewan Pengawas periode 2010 - 2013 Rajamin Sirait menyambut baik terobosan baru penuranan tarif pemakaian air Tirtanadi.

Rajamin berharap sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha baru seperti pengelolaan limbah ataupun pemanfaatan aset lainnya di Tirtanadi sehingga tidak hanya terfokus pengelolaan air.

"Sudah saatnya Tirtanadi lebih inovatif dalam pengembangan usaha untuk menambah pendapatan baru dan kesejahteraan pegawai," ucap Rajamin yang juga pengusaha Sumut ini. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Penyaluran Air Bersih Terganggu, Mesin Akikator Rusak Karena Pemadaman Listrik

News

Perbaikan JDU diameter 1.000 mm Milik Tirtanadi di Gang Family Deli Tua, Berdampak di Beberapa Wilayah

News

Blackout Listrik, Dirut Tirtanadi: Kami Tetap Berupaya Distribusi Air Bersih Berjalan Normal

News

Diduga Digelapkan Rp4 Miliar, 14 Lansia Pensiunan PDAM Tirtanadi Sumut Minta Gubernur Tindak Management

News

Dirut Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

News

Serahkan Kewenangan Ke Pemko Medan Bangun Kembali Jembatan Roboh di Kampung Baru