Penertiban Pertambangan Ilegal Jangan Hanya di Madina, Pemprovsu Harus Sisir Daerah Lain

Heru - Senin, 06 Juli 2026 15:57 WIB
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti SH MH

Kitakininews.co.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama aparat penegak hukum didorong untuk memperluas operasi pemberantasan pertambangan ilegal ke seluruh wilayah. Sebab, penindakan tidak boleh hanya terfokus di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) saja, karena aktivitas tambang tanpa izin juga diduga masih berlangsung di sejumlah daerah lain, termasuk Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti SH MH kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Binjai, Senin (6/7/2026).

Rudi mengapresiasi langkah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut yang bersama tim terpadu menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal.

Namun, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara merata sehingga tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.

Wakil rakyat dari Dapil Sumut XII meliputi Kota Binjai dan Kabupaten Langkat ini juga menilai operasi terpadu yang dipimpin Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, di Kecamatan Kotanopan dan sepanjang aliran Sungai Batang Gadis merupakan langkah positif dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Meski demikian, Rudi menegaskan pemerintah tidak boleh berhenti hanya di Madina saja.

"Tambang ilegal juga ada di daerah lain. Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum hanya menyasar satu wilayah," cetus Rudi.

Rudi menegaskan, aktivitas tambang ilegal yang diduga masih beroperasi di Langkat juga harus menjadi perhatian serius.

"Di Langkat juga kita melihat masih banyak aktivitas tambang yang diduga ilegal. Ini harus ditindak secara serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan," tegas Anggota Komisi B DPRD Sumut yang membidangi sektor kehutanan tersebut.

Menurut Rudi, penindakan yang hanya dilakukan di satu wilayah tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku. Karena, praktik tambang ilegal berpotensi berpindah ke daerah lain apabila pengawasan dan penegakan hukum tidak dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga mengkritik masih lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah kabupaten. Maraknya tambang ilegal menjadi indikator bahwa sistem pengawasan belum berjalan optimal.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga membekingi atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam operasi di Madina, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator beserta aki, pipa, dan sejumlah peralatan pendukung lainnya. Seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal disita sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menghentikan kerusakan lingkungan akibat PETI yang telah menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), erosi, hingga mengancam keberadaan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Selain menindak tambang emas ilegal, tim gabungan juga melakukan penertiban terhadap 13 titik tambang pasir tanpa izin di sepanjang Sungai Ular yang berada di perbatasan Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Para pelaku diminta menghentikan aktivitas dan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprovsu memperkuat pengawasan melalui patroli terpadu yang melibatkan Disperindag ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, serta pemerintah kabupaten setempat.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mempercepat rehabilitasi kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik tambang tanpa izin.

Rudi berharap langkah penertiban dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Mangapul Soroti Bobby Walkout di Paripurna

News

Seorang Pria Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Komplek Ruko City Walk Padangsidimpuan

News

Sekdakab Targetkan Delapan Desa di Madina Teraliri Listrik Tahun Ini

News

Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Pelaku Berasal Dari Tapsel

News

Wagubsu: Pembangunan Sekolah Harus Sejalan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan

News

Pangkalan Gas di Medan Denai Terbakar, Diduga Akibat Sambaran Tumpahan Minyak