Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Manusia

Efendi Jambak - Selasa, 02 Juni 2026 14:48 WIB
Teks foto : Kapolres dan bupati Madina teken MoU tentang perlindungan anak dan perdagangan manusia. (Efendi Jambak)

Kitakininews.co.id - Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal (Pemkab Madina) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang pada (Selasa, 2 Juni 2026).

MoU itu ditandangani oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Kapolres AKBP Bagus Priandy di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, dengan disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, dan Kabid PPPA Reni.

Bupati Saipullah mengatakan penandatanganan MoU ini untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemkab Madina dan kepolisian, termasuk dalam penanganan narkoba.

"Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan karena bagaimanapun pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan instansi lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah," kata dia.

Saipullah menambahkan, nota kesepahaman tersebut diperlukan sebagai indikator penilaian dari pemerintah pusat. "MOU ini adalah salah satu bukti bahwa pemda dan polres penanganannya bersama dan serius," sebut dia.

Kapolres AKBP Bagus Priandy mengatakan nilai Indeks Perlindungan Anak di Madina masuk kategori B Plus. Namun, hal tersebut masih perlu perhatian dan peningkatan.

"Artinya Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif," ujar dia.

Maksud dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak fisik, seksual, psikis dan perdagangan orang. Sementara tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.

Kedua belak pihak juga dibebankan kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan TPPO.

Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.

Sementara itu, Pemkab Madina berkewajiban atas tiga hal. Pertama, memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.

Kedua, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Ketiga, melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Pemkab Madina Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji 2026

News

Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan Selama Februari 2026

News

Pemkab Madina Anggarkan Rp1,2 M untuk Santunan Anak Yatim dan Piatu Tahun 2026

News

Safari Jumat Ramadan Pemkab Madina di Desa Sirangkap, Warga Keluhkan Infrastruktur

News

Polres Madina Reka Ulang Perkara Pembunuhan Diva Febriani, 25 Adegan

News

Polres Madina Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencabulan di Kecamatan Kotanopan