Kitakininews.co.id- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay menegaskan pelaksanaan Seleksi Calon Kepala KUA Kecamatan yang digelar, Kamis (16/7/2026) di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Menurut Saripuddin, KMA 1644/2025 membawa perubahan besar dalam standar rekrutmen Kepala KUA. Tidak lagi sekadar jabatan struktural, tetapi benar-benar jabatan fungsional yang dituntut profesional.
Tiga Aspek Uji Kompetensi Wajib
Dalam KMA 1644 Tahun 2025 ini, seleksi tidak hanya administrasi. Ada 3 uji kompetensi yang wajib dilalui peserta pertama, kompetensi manajerial yakni menguji kemampuan calon dalam memimpin, membuat program, mengelola anggaran, dan koordinasi dengan lintas sektor di kecamatan.
Kedua Kompetensi Sosial, yakni menguji kemampuan komunikasi, moderasi beragama, penyelesaian konflik, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan dan ini inti dari KUA yakni menguji penguasaan peserta dalam bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam.
Saripuddin juga merinci bahwa syarat usia sesuai KMA 1644. "Calon Kepala KUA minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Batas usia pensiun dalam jabatan ini adalah 56 tahun," terangnya.
Yang paling penting, lanjut Saripuddin, Kepala KUA Kecamatan bukan hanya sebagai Penghulu.
"Berdasarkan KMA 1644, Kepala KUA juga harus berfungsi sebagai Penyuluh Agama Islam. Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi," bebernya.
Selain itu, KMA 1644 membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang memenuhi semua kompetensi dan syarat.
"Kami di Deli Serdang berkomitmen memberi ruang yang sama," tegasnya.
Dengan regulasi baru ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat.
"Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deli Serdang," pungkasnya. (**)