Kitakininews.co.id - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan dan potensi penyimpangan pajak yang melibatkan sejumlah restoran di bawah Kalasan Group.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sumut, Jumat (17/7/2026), dewan memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada sebatas klarifikasi, tetapi akan dikawal hingga tuntas dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani SH MH didampingi anggota Komisi D Benny Harianto Sihotang dan Aswin Parinduri.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan serta manajemen Kalasan Group yang diwakili Ganang, Manajer Operasional Minda, dan Yayuk.
Dalam rapat terungkap, laporan masyarakat menyebutkan terdapat tujuh restoran di bawah Kalasan Group yang diduga belum memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan lingkungan.
Ketujuh restoran tersebut yakni Kalasan Iskandar Muda, Kalasan Sun Plaza, Kalasan Cemara Asri, Srikandi Samanhudi, Srikandi Cemara Asri, Restoran Kembang Tanjung Morawa, serta Lembur Kuring di Jalan Amir Hamzah.
Hasil klarifikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menunjukkan ketujuh restoran tersebut hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sementara dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi kewajiban usaha tertentu belum dimiliki.
Bahkan, informasi awal yang menyebut salah satu restoran Srikandi telah mengantongi UKL-UPL dibantah oleh DLH Kota Medan.
Menurut dinas, seluruh restoran tersebut belum memiliki dokumen tersebut dan hanya sempat mendaftarkan proses perizinan melalui sistem OSS tanpa menyelesaikannya.
Tak hanya persoalan lingkungan, rapat juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pajak restoran. Berdasarkan informasi masyarakat, pajak yang dipungut dari konsumen diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang, menegaskan persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat dan potensi kerugian daerah.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun pajak, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada kebocoran penerimaan daerah yang pada akhirnya merugikan masyarakat Kota Medan," tegas Benny.
Ia mengungkapkan informasi yang diterimanya menyebut dugaan persoalan pajak tersebut pernah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada April 2026. Namun hingga kini belum diketahui tindak lanjutnya.
Karena itu, Komisi D berencana kembali menggelar rapat dalam waktu sekitar 10 hari ke depan dengan menghadirkan pihak-pihak yang lebih berwenang, termasuk Ditreskrimsus Polda Sumut dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Menurut Benny, dugaan pelanggaran lingkungan maupun perpajakan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi semata karena berpotensi memiliki konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain pemanggilan lanjutan, Komisi D juga akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah restoran untuk melihat langsung kondisi pengelolaan limbah di lapangan.
Dalam kesempatan itu, dewan juga menyayangkan ketidakhadiran pemilik atau penanggung jawab utama perusahaan.
Menurut mereka, pihak yang hadir hanya sebatas karyawan sehingga tidak dapat memberikan keputusan maupun penjelasan yang komprehensif.
"Kami berharap pada pemanggilan berikutnya yang hadir adalah pemilik atau pihak yang namanya tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). DPRD adalah lembaga resmi negara sehingga setiap panggilan harus dihormati," ujar Benny.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melayangkan surat teguran kepada perusahaan agar segera melengkapi dokumen lingkungan. Namun teguran tersebut disebut belum ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak perusahaan.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Komisi D akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
RDP ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dunia usaha kepada masyarakat dan negara.
Komisi D DPRD Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum, demi terciptanya iklim usaha yang sehat, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan daerah yang berpihak pada kepentingan publik. (**)