KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli

Redaksi - Jumat, 17 Juli 2026 19:18 WIB
(Istimewa)
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Anthoni

Kitakininews.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni.

Graftifikasi tersebut berupa amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menhut saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Kehutanan dengan agenda audiensi, Selasa (2/6/2026).

Alasan penolakan tersebut karena penerimaan itu diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi mengenai laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli. Hingga berita ini ditulis, belum ada komentar dari Raja Juli.

Dalam menangani laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14 Perkom a quo mengatur sejumlah keadaan yang membuat laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Seperti objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan; penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana.

Uang yang diterima Raja Juli dan dilaporkan ke KPK diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Juli lalu, KPK menemukan amplop diduga berisi uang dalam pecahan dolar Singapura. Amplop itu diberikan bupati kepada Raja Juli.

Adapun Raja Juli melalui keterangan tertulis tertanggal 3 Juli 2026 menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian bupati Kuansing.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan bupati Kuansing.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu ternyata pak bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

"Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," sambungnya.

Seperti diketahui, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Amplop dimaksud diduga berkaitan dengan ini.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas, Diduga Terkait OTT Bupati Langkat Syah Afandin0

News

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

News

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

News

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

News

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

News

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK