Kitakini.news – Pemerintah diminta mengambil langkah tegasterhadap persoalan penyimpangan seksual melalui peraturan daerah (Perda)tentang larangan gerakan LGBT (kelainan seksual) di Sumatera Utara (Sumut).Sebab hal tersebut berkaitan dengan moral dan budaya.
Demikian kata seorang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PartaiPersatuan Pembangunan (DPW PPP) Sumut, Thamrin Harahap saat gelaran pertemuan pengawasaninternal partai di Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/3/2023). Terutama terkaitviralnya video pesta waria di kota tersebut.
"Selaku kader PPP secara pribadi mengutuk keraskejadian yang sempat viral terkait adanya kegiatan LGBT disalah satu kafe diKota Padangsidempuan yang melakukan adegan sesama jenis berciuman sehingga seSumatera Utara, bahkan se Indonesia mendapatkan respon,” ujar Tamrin.
Masih terkait kasus viral waria, Tamrin menegaskan bahwaAgama melarang adanya penyimpangan seksual. Bahkan hal itu bertentangan denganPancasila sebagai dasar negara.
Karena itu kata Tamrin, sebagai kader PPP ia sangat sepakatbila pemerintah membuat peraturan tentang larangan LGBT. Khususnya kepada paraanggota DPRD dari partainya, agar mengusulkan pembentukan Perda yang sifatnyamengawasi keberadaan gerakan sekaligus antisipasi kelompok penyimpangan seksualitu.
“Bagaimana bisa dibentuk Perda yang sifatnya ada pengawasan,serta upaya pembinaan yang terarah,” ungkap kader GP Ansor itu.
Dari Perda itu kata Tamrin, akan ada regulasi pengendalianyang massif terhadap penyimpangan seksual. Kemudian juga rehabilitasi terhadappelakunya.
“Kita juga meminta dukungan masyarakat agar tidak terulanglagi pesta LGBT di kabupaten dan kota se-Sumatera Utara,” sebutnya.
Kontributor: Efendi Jambak