Kitakininews.co.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan ini digelar untuk mengevaluasi sekaligus membenahi secara menyeluruh sistem Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Langkah tegas ini diambil Rico Waas guna memangkas hambatan perizinan, memberantas praktik pungutan liar (pungli), serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Dalam rapat evaluasi yang dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut, Rico Waas mengungkapkan bahwa pembenahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada publik.
Sepanjang tahun terakhir, ia mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan dokumen PBG yang berimbas maraknya bangunan tanpa izin berdiri di lapangan.
"Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin," ujar Rico Waas.
Rico mengajak para konsultan dan arsitek untuk bersikap terbuka agar pemerintah dapat memetakan akar masalah yang selama ini menghambat proses perizinan.
"Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan," tegasnya.
Guna menjamin pelayanan berjalan bersih dan transparan, Orang Nomor Satu di Pemko Medan tersebut memberikan peringatan keras (warning) kepada seluruh jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak mencari keuntungan pribadi.
"Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," tambah Rico.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memaparkan bahwa pelayanan PBG memiliki peran strategis untuk menjamin ketertiban tata ruang, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, hingga pembangunan berkelanjutan.
John menyadari masih adanya kendala operasional dalam penerbitan PBG di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi bersama Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, serta tenaga ahli perizinan gedung.
Melalui pertemuan interaktif ini, Pemko Medan menyerap masukan dari para konsultan untuk menyederhanakan persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan PBG dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas pungli.