Kitakininews.co.id - Dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) mendapat tanggapan dari Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara sekaligus Anggota Fraksi NasDem, Rony Reynaldo Situmorang.
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang (walk out) merupakan bagian dari ekspresi politik yang sah dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran aturan.
Rony mengakui, pasti akan ada pihak yang menilai sikap Gubsu tersebut tidak wajar, tapi di sisi lain dapat dipandang adalah hal biasa yg tidak perlu diributkan.
Karena forum paripurna pada dasarnya merupakan ruang politik yang sarat dengan perbedaan pandangan. Karena itu, setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan sikap politiknya, termasuk melalui keputusan untuk tetap mengikuti ataupun meninggalkan jalannya sidang.
"Yang dilakukan gubernur merupakan bagian dari ekspresi atau pernyataan sikap politik. Itu hal yang wajar dalam sebuah forum politik," ujar Rony kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, ketika itu dari sisi prosedur, rapat paripurna telah memenuhi syarat kuorum sebelum agenda dimulai. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 69 anggota DPRD hadir sehingga telah memenuhi ketentuan dua pertiga peserta sidang sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Sumut.
Menurut Rony, mekanisme tersebut telah disepakati oleh peserta rapat sejak sidang dibuka. Karena itu, tidak ada persoalan terkait legalitas pelaksanaan rapat paripurna.
"Sidang sudah berjalan karena peserta rapat telah memutuskan bahwa kuorum telah terpenuhi. Kehadiran anggota juga telah dibuktikan absensi rapat sesuai ketentuan tata tertib," katanya.
Meski demikian, Rony mengakui keputusan gubernur untuk walk out dapat memunculkan berbagai penilaian. Namun, ia menilai langkah tersebut juga dapat dimaknai sebagai bentuk penyampaian pesan agar seluruh pihak menghormati forum yang sedang berlangsung sehingga proses pengambilan keputusan dapat berjalan secara tertib.
"Memang bisa saja ada yang menilai kurang tepat. Tetapi saya melihat itu juga sebagai pesan bahwa semua pihak perlu saling menghargai jalannya forum agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan proses demokrasi yang baik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tata Tertib DPRD lebih mengatur mekanisme internal bagi anggota dewan.
"Tata tertib itu mengatur internal DPRD. Gubernur terikat pada ketentuan tersebut bila diwajibkan hadir khususnya dalam rapat pengambilan keputusan. Dalam paripurna yg lalu, syarat kuorum sudah terpenuhi. Karena itu, tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.
Rony menambahkan, praktik walk out bukanlah hal baru dalam kehidupan parlemen Indonesia. Selama ini, berbagai fraksi di DPRD maupun DPR RI juga kerap menggunakan langkah serupa sebagai bentuk penyampaian sikap politik terhadap suatu pembahasan.
"Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi. Yang terpenting, seluruh pihak tetap menjaga etika, saling menghormati, dan menjadikan perbedaan sebagai bagian dari pendewasaan politik demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.
Terakhir, Rony mengimbau agar semua pihak menghentikan polemik terkait persoalan ini. "Mari bersikap dewasa dan bergandengan tangan untuk membangun dan berkolaborasi menuju Sumut penuh keberkahan. Sumut kita ini tak akan maju kalau kita tidak bersatu," tandas Roni yang juga Sekretaris Wilayah Garda Pemuda NasDem Sumut (**)