Kitakininews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) membuka peluang memasukkan pengaturan mengenai rokok elektronik atau Vape ke dalam klausul perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.
Wacana tersebut mencuat sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang terus berkembang.
Perubahan Perda dinilai perlu menyesuaikan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. Jika sebelumnya regulasi lebih banyak berfokus pada penyalahgunaann Narkotika, kini DPRD Sumut menilai fenomena penggunaan Vape juga layak mendapat perhatian serius, terutama karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti, pembahasan perubahan Perda tersebut diharapkan tidak hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan Vape, khususnya di kalangan pelajar dan remaja.
Politisi Partai Golkar ini menilai, regulasi daerah harus mampu menjawab tantangan zaman. Kehadiran teknologi rokok elektronik yang semakin mudah diakses membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Selain memberikan kepastian hukum, pengaturan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, hingga masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
Wacana memasukkan klausul vape dalam perubahan Perda Narkoba juga dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat gerakan pencegahan narkoba melalui berbagai program yang telah berjalan. Regulasi yang lebih adaptif diyakini akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan baru yang terus berkembang.
Dia menegaskan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat.
Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Melalui perubahan Perda ini, DPRD Sumut berharap Sumatera Utara semakin memiliki perangkat hukum yang kuat dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika sekaligus mengantisipasi berbagai modus baru yang mengancam masa depan generasi muda.
Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya Sumatera Utara yang sehat, produktif, dan bebas dari ancaman Narkoba. (**)