Kitakininews.co.id -PT PLN (Persero) UnitPelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negerinandailingnatal (Madina) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentukpenguatan sinergi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatangananberlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailingnatal dan dilakukan olehManager PLN UP3 Padangsidimpuan, Irham Sofwan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Madina, Mohammad Nursaitias, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama ini bertujuanmemperkuat koordinasi dan pendampingan hukum guna mendukung kelancaranpelaksanaan tugas dan fungsi PLN, sekaligus mewujudkan tata kelola perusahaanyang baik serta pelayanan kelistrikan yang andal kepada masyarakat.
Manager PLN UP3Padangsidimpuan, Irham Sofwan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakanlangkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung operasionalperusahaan.
"Melalui sinergidengan Kejaksaan Negeri Mandailingnatal, kami berharap operasional PLN semakinoptimal sehingga mampu menghadirkan pelayanan kelistrikan yang andal, aman, danberkualitas bagi masyarakat," ujar Irham Sofwan.
Melalui Nota Kesepahamanini, PLN UP3 Padangsidimpuan dan Kejari Madina berkomitmen memperkuatkolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, danberorientasi pada kepentingan masyarakat.