Kitakininews.co.id - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Abdul Rahim Siregar ST MT mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution segera menyelesaikan proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi yang sangat strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan sehingga tidak layak terlalu lama diisi oleh penjabat (PJ).
Abdul Rahim mengingatkan bahwa Sekda Sumut memiliki fungsi yang sangat vital karena menjadi motor penggerak birokrasi sekaligus koordinator seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan APBD, serta berperan sebagai pengelola barang milik daerah.
"Jabatan Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda adalah pengendali birokrasi, Ketua TAPD, dan juga memiliki peran penting dalam pengelolaan aset daerah. Karena itu, posisi ini harus segera diisi secara definitif agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif," ujar Abdul Rahim kepada wartawan melalui sambungan telepon dari Medan, Minggu (9/8/2026).
Ia mengatakan, seluruh jajaran birokrasi pada dasarnya menunggu kepastian mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda Sumut definitif. Meski penentuan pejabat tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Gubernur, proses pengisiannya tidak boleh berlarut-larut.
"Siapa pun yang dipilih tentu menjadi kewenangan Gubernur. Namun yang paling penting adalah segera ada kepastian. Pemerintahan membutuhkan figur definitif agar koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan maksimal," tandasnya.
Abdul Rahim juga menyoroti belum adanya proses seleksi terbuka (Lelang Jabatan) untuk mengisi posisi Sekda. Apabila pemerintah daerah belum membuka mekanisme seleksi, maka Gubsu perlu segera menentukan langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, Penjabat Sekda Sulaiman merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki pengalaman panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan dapat dipertimbangkan apabila memenuhi seluruh persyaratan.
"Pak Sulaiman termasuk salah satu pejabat yang memahami birokrasi pemerintahan provinsi karena telah lama mengabdi. Kalau memang dinilai memenuhi syarat sesuai ketentuan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi jika pilihannya melalui seleksi terbuka, proses itu juga harus segera dijalankan," terangnya.
Lebih lanjut Abdul Rahim menegaskan bahwa penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi. Apabila terdapat rotasi jabatan, pemerintah juga harus menempatkan pejabat sesuai bidang keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintahan.
Menurutnya, kepastian mengenai jabatan Sekda juga penting untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas Pemprovsu. Mulai dari pengelolaan anggaran, pembinaan aparatur sipil negara, hingga percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Abdul Rahim mengingatkan bahwa jabatan PJ memiliki batasan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian. Karena itu, pemerintah provinsi diharapkan tidak terus memperpanjang status PJ tanpa penyelesaian yang jelas.
"Status PJ itu ada batasannya. Jangan sampai terus diperpanjang tanpa kepastian karena dapat menimbulkan persoalan administratif maupun mengurangi efektivitas tata kelola pemerintahan. Saya berharap Gubsu Bobby Nasution segera mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga Sumatera Utara memiliki Sekdaprovsu definitif," tegas wakil rakyat yang akrab disapa ARS ini.
Ia berharap proses pengisian jabatan Sekdaprovsu dapat segera dituntaskan sehingga birokrasi pemerintahan semakin kuat, koordinasi antarperangkat daerah lebih efektif, serta pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal. (**)