Kitakininews.co.id -MEDAN : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan klarifikasi terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat disorot karena baru mencapai 29,93 persen hingga 13 Juli 2026.
Bapenda menilai angka tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai rendahnya kinerja penerimaan pajak. Pasalnya, pembayaran PBB memiliki pola musiman, di mana sebagian masyarakat cenderung melakukan pembayaran mendekati batas akhir jatuh tempo.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan, Sahlan Ramadhon, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong masyarakat membayar PBB lebih awal sesuai instruksi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Biasanya masyarakat memang memiliki kecenderungan menunggu hingga mendekati tanggal akhir jatuh tempo untuk melaksanakan pembayaran pajak. Namun, kita tidak tinggal diam. Kami telah mengintensifkan imbauan, sosialisasi, hingga membuka berbagai akses kemudahan agar masyarakat bisa membayar lebih awal," ujar Sahlan.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, realisasi penerimaan PBB Kota Medan meningkat menjadi 43,10 persen.
Peningkatan tersebut didorong sejumlah strategi Bapenda, antara lain membuka Pojok PBB di berbagai kegiatan publik, mengoptimalkan layanan jemput bola, melaksanakan Pekan Panutan PBB dan Operasi Sisir (OPSIR), serta memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak.
Bapenda juga menerapkan stimulus fiskal berupa pembebasan sanksi administratif atau denda dan program pengurangan pajak tertentu. Selain itu, program undian berhadiah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak.
Sahlan mengatakan Bidang PBB dan BPHTB juga terus melakukan pembaruan melalui studi tiru atau benchmarking ke sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengadopsi praktik terbaik daerah lain sekaligus memperkuat strategi peningkatan penerimaan PBB dan BPHTB.
Bapenda Kota Medan optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dan BPHTB hingga akhir 2026 dapat tercapai. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.