Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

Siti Amelia - Jumat, 14 Agustus 2026 14:36 WIB
kominfo medan
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti

Kitakininews.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial mengimbau warga yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul akan menjadi acuan utama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2027.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengungkapkan hingga Kamis (13/8/2026), capaian pendaftaran di Kota Medan baru menyentuh sekitar 265.000 Kepala Keluarga (KK). Angka tersebut baru mencapai 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK.

"Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada," tegas Khoiruddin.

Kota Medan terpilih menjadi satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan (piloting) digitalisasi penerimaan bansos. Portal Perlinsos dihadirkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sekaligus memangkas alur birokrasi yang panjang.

Sebelumnya, pengajuan bansos mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023 yang membutuhkan proses panjang, mulai dari musyawarah kelurahan (muskel), penandatanganan berita acara, penginputan operator SIKS-NG, hingga pengesahan kepala daerah.

"Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak," terang Khoiruddin.

Pendataan melalui Perlinsos ini akan menjadi basis data resmi bagi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).

Dua Cara Mudah Pendaftaran Portal Perlinsos

Untuk memudahkan warga Medan, Dinsos menyediakan dua opsi pendaftaran yang pertama melalui Agen Perlinsos (Offline). Dinsos Medan menyiagakan 5.080 agen yang tersebar di wilayah Medan. Agen ini terdiri dari pegawai Dinsos, camat, lurah, Kepala Lingkungan (Kepling), Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma. Warga cukup mendatangi agen terdekat untuk dibantu proses pendaftarannya.

Kemudian pndaftaran Mandiri via Aplikasi (Online). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi portal Perlinsos di ponsel pintar masing-masing. Syarat utamanya, warga wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu yang dapat diurus di kantor kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil Medan.

"Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027," pungkas Khoiruddin.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait